Poin Penting
- Indonesia diproyeksikan membutuhkan sekitar 12 juta talenta digital hingga 2030.
- Kebutuhan kompetensi bergeser seiring pesatnya adopsi AI dan perubahan pasar kerja.
- Komdigi memperkuat pengembangan talenta, tata kelola AI, dan akses teknologi di berbagai daerah.
Jakarta – Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 12 juta talenta digital hingga 2030 untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan di tengah semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam kehidupan masyarakat dan sektor keuangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Nezar Patria, mengatakan kebutuhan talenta digital menjadi salah satu tantangan utama dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis teknologi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital memproyeksikan Indonesia akan membutuhkan sekitar 12 juta talenta digital hingga tahun 2030 agar pertumbuhan ekonomi digital kita dapat berkelanjutan,” ujar Nezar dalam kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Digital Financial Innovation Day 2026 bertema “Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital” di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca juga: Kebutuhan Talenta Digital 12 Juta Orang, Program Ini Sudah Cetak 229 Ribu Talenta
Menurut Nezar, kebutuhan talenta tersebut semakin mendesak seiring besarnya potensi AI terhadap perekonomian Indonesia. Sebuah lembaga riset memproyeksikan kontribusi AI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dapat mencapai sekitar 366 miliar dolar AS pada 2030.
Potensi tersebut berjalan beriringan dengan semakin luasnya penggunaan AI di masyarakat. Riset Katadata Insight Center pada akhir 2024 mencatat sekitar 65 persen masyarakat Indonesia telah menggunakan AI dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari mencari informasi, bekerja, hingga bertransaksi.
“Artinya, AI bukan lagi wacana masa depan, namun sudah menjadi bagian dari cara orang Indonesia hidup dan bekerja hari ini,” katanya.
Kebutuhan Talenta Bergeser
Seiring perkembangan tersebut, kebutuhan kompetensi di pasar tenaga kerja juga ikut berubah. Nezar mengutip Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum yang memperkirakan hampir 39 persen kompetensi kerja saat ini akan berubah atau usang dalam lima tahun ke depan, yakni periode 2025-2030.
Pada saat yang sama, transformasi pasar tenaga kerja diperkirakan menggeser puluhan juta pekerjaan sekaligus menciptakan puluhan juta pekerjaan baru secara global.
Perubahan itu membuat kebutuhan talenta digital tidak lagi sebatas kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Nezar mengungkapkan, sektor jasa keuangan membutuhkan sumber daya manusia yang memahami data governance, AI risk management, keamanan siber, hingga kemampuan menerjemahkan model AI untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan.
“Kompetensi teknis harus berjalan beriringan dengan literasi, etika, dan pemahaman risiko,” ujarnya.
Baca juga: Kaspersky Soroti Kesenjangan Talenta Siber di Tengah Ledakan AI
Menurutnya, talenta yang dibutuhkan di era AI bukan hanya mereka yang mampu menggunakan teknologi, tetapi juga dapat memastikan penerapannya tetap bertanggung jawab dan berpihak pada manusia.
Agent AI Bawa Tantangan Baru
Selain kebutuhan talenta, perkembangan AI juga membawa tantangan baru dari sisi pengelolaan risiko dan regulasi. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya teknologi agent AI yang mulai digunakan dalam layanan keuangan.
Teknologi tersebut dapat diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan tertentu, bahkan melakukan transaksi. Dalam kondisi tertentu, transaksi juga dapat dilakukan antarsistem AI yang saling berkomunikasi untuk mengambil keputusan.
“Agent AI apabila diberikan otoritas tertentu untuk decision making, dia bisa juga melakukan transaksi. Dan transaksi itu dilakukan antara agent AI juga. AI dan AI berkomunikasi untuk memutuskan transaksi,” katanya.
Karena itu, Nezar menilai aspek mitigasi risiko dan regulasi perlu disiapkan sejak awal agar perkembangan agent AI tidak menimbulkan risiko baru di sektor keuangan.
Baca juga: Indonesia Tak Boleh Selamanya Bergantung pada Teknologi Siber Asing
Untuk mengantisipasi perubahan tersebut, Komdigi tidak hanya mendorong pengembangan talenta, tetapi juga memperkuat tata kelola AI. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan awal pemanfaatan AI yang aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga tengah menyiapkan AI National Roadmap yang ditargetkan menjadi Peraturan Presiden, termasuk panduan mengenai etika AI.
Perluas Talenta AI ke Daerah
Sementara dari sisi pengembangan kapasitas, Komdigi bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Brawijaya melalui program AI Talent Factory.
Program tersebut diarahkan pada studi kasus nyata sehingga peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga mengembangkan solusi berbasis AI.
Upaya pengembangan talenta juga dilakukan melalui kerja sama dengan mitra teknologi global. Komdigi bersama NVIDIA, Cisco, dan Indosat Ooredoo Hutchison menjalankan inisiatif AI Center of Excellence yang menargetkan pembekalan keterampilan jaringan, keamanan siber, dan AI kepada sekitar 1 juta talenta Indonesia hingga 2027.
Pengembangan ekosistem tersebut juga diarahkan agar tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Komdigi mengembangkan Garuda Spark Innovation Hub di 10 kota, termasuk Papua dan Banda Aceh, untuk memperluas akses talenta daerah terhadap teknologi, investor, industri, dan pasar.
Baca juga: Komdigi Siapkan Peta Jalan AI 2026-2029, Begini Progresnya
Menurut Nezar, pengembangan startup yang saat ini masih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa perlu diperluas agar adopsi teknologi digital dapat berkembang lebih merata secara nasional.
Melalui hub tersebut, pemerintah berharap generasi muda di berbagai daerah memperoleh akses yang lebih luas untuk mempelajari teknologi baru seperti AI, mendapatkan pendampingan, bertemu investor, serta terhubung dengan mitra industri dan jaringan global.
Komdigi-OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Di sektor keuangan, pengembangan teknologi dan talenta tersebut juga membutuhkan sinergi dengan regulator. Nezar mengatakan Komdigi dan OJK memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Komdigi berperan dalam menyiapkan infrastruktur digital, kebijakan AI, dan talenta digital. Sementara OJK memastikan inovasi di sektor keuangan dapat berkembang dalam koridor kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, Nezar mendorong penguatan sinergi kedua lembaga dalam menyelaraskan standar etika dan tata kelola data, mengintegrasikan program pengembangan talenta digital dengan kebutuhan industri fintech dan lembaga jasa keuangan, serta membuka ruang uji coba inovasi AI melalui sandbox lintas sektor.
Menurut Nezar, pengembangan talenta dan teknologi menjadi faktor penting jika Indonesia ingin menjadi pelaku utama dalam perkembangan AI, bukan sekadar pengguna teknologi.
“Akselerasi talenta dan teknologi bukan pilihan jika kita ingin Indonesia menjadi subjek dari revolusi kecerdasan artifisial,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


