Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (20/2) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025 bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan,” ucap Asep dalam keterangan resmi, 20 Februari 2025.
Baca juga: Lembaga Jasa Keuangan Hadapi Kendala dalam Penerapan POJK 4/2021, Apa Saja Tantangannya?
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perseroan juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Kemudian, perseroan diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Selanjutnya, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK Dorong Penerapan Governance dan Fungsi Sosial di Perbankan Syariah
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi. (*)
Editor: Galih Pratama