Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta Jamaah Umroh untuk tetap tenang dalam menanti penanganan kasus First Travel. Saat ini OJK bersama dengan regulator terkait tengah berupaya menyesaikan masalah tersebut.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan First Travel yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini mengelola dana calon Jamaah umrah yang cukup banyak, dan merugikan para calon jamaah yang diperkirakan mencapai Rp550 miliar dari 70 ribu jamaah yang merasa dirugikan. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki lebih dalam dengan melibatkan regulator terkait.
“Kita selalu meminta kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang sedang ditangani bersama oleh kepolisian,” ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)