Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
ADA sebuah ilusi lama yang tak pernah mati dalam tata kelola republik ini. Selalu — bahwa masalah bisa diselesaikan hanya dengan membentuk sebuah badan baru. Kemarin (20/5/2026), Presiden Prabowo, menegaskan ilusi itu kembali mengejawantah.
Pemerintah, dengan narasi heroik memberantas under invoicing dan menyelamatkan devisa negara, telah membentuk sebuah badan khusus yang memonopoli ekspor komoditas strategis. Sawit dan batu bara disebut sebagai menu utama. Mineral mungkin jadi hidangan penutup.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, bahwa pemerintahannya akan membentuk Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Hal ini ditegaskan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan (PP) ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,” terang Prabowo.

Baca juga: Tok! Badan Ekspor Baru Bentukan Prabowo Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Prabowo membeberkan, bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi wajib dilakukan penjualannya melalui BUMN Khusus Ekspor.
Tampaknya dalih resminya terdengar teknokratis dan molek: menambal kebocoran pajak, mengoptimalkan penerimaan, dan memantau devisa hasil ekspor. Musuh yang dibayangkan adalah para eksportir nakal yang melaporkan harga lebih murah dari yang sebenarnya. Di permukaan, ini adalah kisah tentang tata niaga yang bersih.
Namun, bagi siapa pun yang membaca dari sudut pandang ekonomi politik, ini bukan perkara administrasi fiskal. Ini adalah manuver lama dalam balutan baju baru: sebuah perebutan rente di tingkat hulu, di mana aktor utama mencoba mengambil alih kendali langsung atas aliran komoditas yang selama ini menjadi medan pertempuran para oligarki.
Kritik paling mendasar atas gagasan ini bukan pada tujuannya, melainkan pada genetikanya. Jika dirunut, praktik under invoicing adalah gejala dari buruknya pengawasan dan integritas birokrasi di Indonesia. Masalahnya klasik: negara lemah dalam mengawasi. Lalu, apa solusi yang diajukan? Bukan memperkuat otot pengawas, bukan pula mendigitalisasi dan menghukum keras para pembobol, melainkan menciptakan pemain baru yang langsung ikut berdagang.
Ini adalah lompatan logika yang brutal. Ibarat kita kesal karena air keruh, lalu alih-alih memasang filter yang mutakhir, kita malah menunjuk satu orang untuk memonopoli semua ember dan menjual kembali air itu kepada kita dengan harga yang ia tentukan sendiri. Badan ini tidak lagi berperan sebagai wasit; ia akan menjadi pemain terbesar di lapangan.
Di sinilah inti bahayanya. Dengan skema di mana produsen wajib menjual ke badan, lalu badan yang mengekspor, kita tidak sedang menciptakan efisiensi. Kita justru menyisipkan satu gerbang tol baru—a new choke point—dalam rantai perdagangan. Badan ini akan mengambil spread. Negara ibarat “tengkulak lapar” yang membabi buta.
Retorika soal bargaining power ala OPEC yang dihembuskan adalah kamuflase yang memabukkan. OPEC adalah kartel produsen yang anggotanya berdaulat. Badan ini? Ia adalah makelar tunggal yang memaksa produsen menjual padanya, lalu ia menjual lagi ke pembeli global. Ia mengambil untung dari selisih, bukan dari efisiensi. Ini bukan bargaining power, ini pricing power berbasis monopoli.
Pertanyaan setelah badan ini akan diletakkan—di bawah BUMN — adalah titik kritis yang membedakan antara sekadar kebijakan buruk dan sebuah pergeseran struktural yang berbahaya.
Nah, ketika di bawah BUMN biasa, kita hanya akan menyaksikan lahirnya raksasa birokratis baru yang lamban, penuh intervensi politik, dan akhirnya menjadi bancakan faksi-faksi partai pendukung pemerintah. Kinerjanya bisa ditebak: inefisiensi akut, margin tergerus oleh biaya siluman, dan pada akhirnya beban itu akan didorong ke produsen melalui tekanan harga beli yang rendah.
Petani sawit dan perusahaan tambang kecil akan menjerit, sementara segelintir importir global akan mulai mencari alternatif dari Malaysia atau Australia. Kita akan kehilangan fleksibilitas pasar tanpa mendapatkan apa-apa kecuali organisasi baru yang tambun.
Lebih tragis lagi BUMN ini — karena di bawah Danantara — lebih mencemaskan sekaligus lebih menarik. Ini bukan lagi sekadar proyek badan dagang. Ini adalah transformasi wajah negara menjadi seorang kapitalis raksasa. Danantara yang tadinya dibayangkan sebagai sovereign wealth fund yang pasif dan bijak menanam modal, tiba-tiba akan memiliki recurring cashflow langsung dari urat nadi ekspor Indonesia. Negara bukan lagi regulator, bukan lagi pemungut pajak, melainkan seorang trader ulung yang duduk di puncak rantai makanan.
Secara ideologis, ini adalah anak “haram” yang lahir dari persilangan antara developmentalisme Asia Timur dan kapitalisme kroni Orde Baru. Kita boleh menyambutnya sebagai penegasan kedaulatan ekonomi. Tapi kita juga harus cemas. Jika kekuasaan politik sudah menyatu dengan mesin pencari rente yang begitu sentralistik dan masih buram pengawasannya, siapa yang bisa menjamin Danantara tidak akan menjadi mesin akumulasi modal bagi lingkaran dalam kekuasaan? Di mana check and balances-nya? Bagaimana struktur governance-nya? Apakah spread yang diambil akan transparan dan kembali ke rakyat, atau akan menjadi slush fund raksasa untuk petualangan politik dan penyelamatan aset kroni?
Berhentilah Merayakan Monopoli
Masukan terpenting untuk pemerintah adalah ini: jika soal utamanya adalah under invoicing, maka perbaikilah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkuat sistem verifikasi harga komoditas berbasis bursa global yang real-time.
Gandeng lembaga intelijen finansial untuk mengejar para pengemplang. Seret mereka ke pengadilan dan rampok kembali asetnya. Itu pekerjaan negara yang benar. Under invoicing adalah kejahatan pelaporan, dan obatnya adalah pengawasan, bukan nasionalisasi jalur perdagangan.
Baca juga: Prabowo Bentuk Badan Ekspor Komoditas SDA, BUMN jadi Eksportir Tunggal
Pembentukan badan ekspor ini bukan obat. Ia adalah pisau bedah yang digunakan untuk membedah, tapi malah dipakai untuk membangun benteng perdagangan baru yang monopolis. Dalam sejarah ekonomi politik kita, setiap monopoli negara selalu berakhir dengan dua hal: inefisiensi yang dibayar rakyat, dan akumulasi kekuasaan yang korup.
Pemerintah harus berhenti melihat komoditas sebagai “lahan basah” yang harus segera dicaplok oleh entitas-entitas baru. Biarkan produsen dan eksportir bersaing di pasar global, dengan negara yang tegas sebagai pengawas dan pemungut hak, bukan sebagai bandar. Sebab, dalam tarik-menarik antara kedaulatan dan kebebasan ekonomi, jawabannya tidak pernah terletak pada sebuah badan baru yang haus margin.
Di ujung cerita, yang membayar semuanya tetaplah si petani, si buruh tambang, dan rupiah yang terus merana dipermainkan oleh para spekulan di balik tembok tinggi birokrasi dagang yang baru. Efisiensi sulit dicapai jika BUMN (Negara) menjadi “tengkulak.”


