Poin Penting
- OJK meminta bank tidak terlalu bergantung pada dana SAL untuk memenuhi likuiditas.
- Penempatan dana pemerintah Rp200 triliun diperpanjang hingga Juli 2027.
- OJK juga mengingatkan bank agar tidak bergantung pada dana jumbo dengan skema special rate.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak terlalu bergantung pada Penempatan Uang Negara (PUN) atau dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Hal tersebut menyusul perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun hingga Juli 2027. Sebelumnya, dana tersebut direncanakan ditarik pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai perpanjangan penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperlukan agar penarikan dana tidak menimbulkan tekanan mendadak terhadap likuiditas perbankan.
“Karena bank itu kan gak bisa misahin gitu. Kalau pemerintah naruh di rekening bank, masyarakat juga naruh di rekening bank, itu kan kecampur uang itu, mau dipakai kemana. Jadi kalau misalnya ada penarikan dari satu pihak, tentu ini akan menimbulkan pressure, kalau jumlahnya besar akan menimbulkan pressure sementara,” ujar Dian saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit 2026, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Purbaya Tambah Dana SAL Rp70 Triliun ke Himbara Mulai Pekan Ini
Meski penempatan dana pemerintah diperpanjang, dana tersebut tetap merupakan anggaran pemerintah yang dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Karena itu, Dian menilai perbankan perlu membangun sumber likuiditas yang lebih berkelanjutan dan tidak menjadikan dana SAL sebagai tumpuan utama.
“Oleh karena itu saya kira ya in the long run, dalam jangka panjang itu, sebaiknya bank itu memang ekspektasinya tidak terlalu bertumpu kepada SAL seperti ini,” tegas Dian.
Bank Diminta Tak Bergantung pada Dana Jumbo
Selain dana pemerintah, Dian mengingatkan perbankan agar tidak terlalu bergantung pada penempatan dana jumbo dari deposan yang meminta special rate untuk menjaga likuiditas.
“Bahkan juga jangan sampai tergantung kepada penempatan-penempatan dana besar yang special rate,” imbuhnya.
Menurut Dian, pemberian special rate berpotensi mengganggu pembentukan harga suku bunga di pasar dan menciptakan ketidakseimbangan persaingan antarbank.
“Misalnya katakanlah berapa ya 2,9 persen (suku bunga). Ini kemudian negosiasi karena duitnya gede, dinegosiasikan menjadi 6, 7, 8 persen, bahkan ada yang mungkin 10 persen tergantung kebutuhan. Nah ini proses negosiasi bilateral antara bank dengan nasabah penyimpan dana seperti ini yang menjadi persoalan ketika ini menjadi tidak balance,” ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara hingga Juli 2027
Kondisi tersebut, membuat OJK meminta Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan tidak meminta special rate kepada perbankan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dari gejolak tingkat suku bunga yang terlalu tinggi maupun persaingan dana antarbank.
“Nah ini yang seperti ini kita jaga supaya menjaga stabilitas, jadi sesuatu yang memang suatu ritme yang terlalu berubah cepat itu, itu akan bisa mengganggu stabilitas bagaimanapun juga gitu kan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


