Poin Penting
- OJK menilai lonjakan jamaah umrah membuka peluang pertumbuhan pembiayaan umrah syariah
- Tujuh perusahaan pembiayaan syariah telah menyalurkan pembiayaan umrah di Indonesia
- OJK mendorong pembiayaan umrah tumbuh dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Jakarta – Lonjakan jumlah masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah membuka peluang bagi industri multifinance syariah untuk mengembangkan produk pembiayaan umrah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman, mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah umrah didukung oleh besarnya pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia.
“Peningkatan jumlah masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah menjadi salah satu potensi bagi multifinance syariah dalam mengembangkan pembiayaan umrah,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut didukung oleh tingginya kebutuhan masyarakat serta besarnya pangsa pasar syariah di Indonesia.
Baca juga: Penjualan Mobil Tumbuh 55 Persen, Pembiayaan Multifinance Tembus Rp290,97 Triliun
Agusman bilang, pengembangan pembiayaan umrah perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, serta perlindungan konsumen.
Tujuh Perusahaan Salurkan Pembiayaan Umrah
Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat tujuh perusahaan yang aktif menyalurkan pembiayaan umrah di Tanah Air. Jika dirinci, terdiri atas dua perusahaan pembiayaan syariah penuh (full-fledged syariah) dan lima Unit Usaha Syariah (UUS) milik perusahaan pembiayaan.
“Saat ini terdapat 2 perusahaan pembiayaan syariah dan 5 UUS perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan umrah,” bebernya.
Baca juga: BOPO Multifinance Turun jadi 79,21 Persen per April 2026, OJK Soroti Efisiensi Operasional
Menurutnya, keberadaan pembiayaan umrah dinilai dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan ibadah dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel sesuai prinsip syariah.
Namun demikian, kata Agusman, OJK mengingatkan agar perusahaan pembiayaan tetap memperhatikan kualitas pembiayaan, serta kemampuan bayar konsumen guna menjaga kesehatan industri pembiayaan syariah.
Didominasi Usia Produktif
Lebih lanjut, menurut Agusman, pembiayaan umrah saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat pada rentang usia 30 hingga 55 tahun.
Kelompok usia tersebut dinilai memiliki kebutuhan sekaligus kesiapan finansial yang lebih baik untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.
“Pembiayaan umrah umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat pada rentang usia sekitar 30–55 tahun yang memiliki kebutuhan dan kesiapan finansial untuk perjalanan ibadah umrah,” bebernya.
Diketahui, segmen usia produktif juga menjadi pasar potensial bagi industri pembiayaan syariah karena memiliki kemampuan perencanaan keuangan yang lebih matang dibanding kelompok usia lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama


