Poin Penting:
- Komisi X DPR menekankan hibah aset negara tidak boleh membebani guru honorer.
- DPR menyoroti risiko hukum, layanan purna jual, dan kesiapan teknis kendaraan.
- Motor listrik BGN dinilai perlu evaluasi menyeluruh agar tidak menjadi masalah baru dalam pengelolaan aset negara.
Jakarta – Rencana penghibahan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI. Wacana tersebut dinilai sebagai bentuk pemanfaatan aset negara, namun harus dipastikan tidak menambah beban baru bagi para penerima.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungan secara prinsip terhadap rencana tersebut. Meski demikian, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam aspek administrasi dan keberlanjutan pemanfaatan kendaraan tersebut.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut distribusi aset negara harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun operasional di lapangan. Pemerintah juga diminta memastikan kesiapan layanan purna jual jika hibah benar-benar direalisasikan.
Baca juga: Masa Kerja Guru Non-ASN Berakhir 2026 Sesuai SE Mendikdasmen, Ini Isinya
Motor listrik BGN dan Catatan Komisi X soal Beban Guru Honorer
Dalam menanggapi rencana tersebut, Lalu Hadrian menegaskan bahwa prioritas utama adalah tidak membebani guru honorer.
“Yang terpenting adalah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru bagi guru-guru honorer kita. Itu saja,” kata legislator yang mengurusi sektor pendidikan itu saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (23/6/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan aspek legalitas dari motor listrik BGN, termasuk potensi keterkaitannya dengan dugaan persoalan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, kesiapan layanan teknis menjadi perhatian utama.
“Pastikan terlebih dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya kemudian setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut seperti service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya,” kata dia.
Pemeriksaan Administrasi dan Aspek Hukum Hibah
Lalu Hadrian menilai wacana hibah tersebut sebagai “ide yang cerdas” jika dijalankan dengan benar dan sesuai aturan. Ia menyebut, penguatan administrasi menjadi kunci agar program ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia juga menekankan bahwa kendaraan yang akan dihibahkan harus benar-benar dalam kondisi layak pakai.
“Pastikan motor tersebut bisa digunakan, itu yang penting, karena informasi yang beredar hari ini juga ada yang mengatakan motor itu dalam proses perakitan beberapanya, tetapi lagi-lagi kami ingatkan, silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi,” ucapnya.
Dukungan DPR IX dan Kritik Pengadaan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini juga menyatakan dukungannya terhadap rencana hibah tersebut. Ia menilai langkah itu dapat menjadi solusi agar aset negara tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari (Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, red.) mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah dan saya setuju dengan rencana tersebut,” katanya.
Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, 2 Mantan Wakil Ikut Diperiksa
Namun, ia menegaskan sejak awal tidak sepakat dengan pengadaan kendaraan operasional tersebut untuk SPPG. Menurutnya, spesifikasi dan kebutuhan lapangan tidak sejalan dengan pengadaan.
Ia juga menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak profesional.
“Perusahaan pengadaan tidak profesional, tidak punya dealer dan tempat service-nya. Yang paling disesalkan harganya di-mark up (digelembungkan),” katanya.
Selain itu, ia menilai fungsi pengawasan DPR terhadap pengadaan motor listrik BGN tidak berjalan optimal karena minimnya laporan dari pihak eksekutif.
Evaluasi Penggunaan Aset Negara BGN
Dari pihak BGN, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan bahwa seluruh aset yang telah dibelanjakan pada 2025 harus dimanfaatkan secara optimal. Hal ini mencakup berbagai pengadaan, termasuk perangkat teknologi informasi dan kendaraan operasional.
“Poinnya sebenarnya begini, secara keseluruhan, ya, bukan cuma motor [listrik], semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan sebelum pengambilan keputusan lanjutan terkait pemanfaatan aset tersebut.
Rencana hibah motor listrik BGN kepada guru honorer kini berada dalam tahap evaluasi dan pengawasan ketat DPR serta pemerintah. Komisi X menegaskan dukungan hanya akan diberikan jika kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru, tidak bermasalah secara hukum, serta memiliki kejelasan aspek operasional dan layanan. (*)
Editor: Yulian Saputra


