Poin Penting
- Pemerintah berencana mengevaluasi penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Himbara.
- Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan tersebut harus dikoordinasikan dengan Bank Indonesia.
- Dana pemerintah di perbankan tercatat mencapai sekitar Rp300 triliun sejak 2025.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar terkait rencana pengembalian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di himpunan bank milik negara (Himbara) ke kas pemerintah di Bank Indonesia (BI).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus melalui koordinasi dengan Bank Indonesia. Namun, ia tidak membantah adanya wacana tersebut.
“Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral (BI) deh seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan sempat mendengar kabar tersebut. Menurutnya, pemerintah dan BI dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai tahapan pengembalian dana tersebut.
“Tetapi dengan kemarin kan kita sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya kan ada di BI. Oleh karena itu nanti OJK akan bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan untuk bagaimana masa transisinya diselesaikan gitu,” ujar Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menyebutkan, pengembalian dana SAL itu diharapkan agar dilakukan secara bertahap untuk kembali di kelola oleh Bank Indonesia. Pasalnya, apabila dana ditarik secara langsung akan berisiko terhadap likuiditas perbankan.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap 2 Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nilainya Rp54 Miliar
Menurutnya, penempatan dana pemerintah tersebut akan lebih baik dalam jangka waktu yang panjang untuk tambahan likuiditas dan dapat menekan suku bunga agar penyaluran kredit berjalan efektif.
Namun, penarikan kembali dana SAL dari Himbara tersebut akan sangat tergantung dari kebutuhan anggaran pemerintah. Sehingga, jika terdapat kebutuhan makan otoritas fiskal berwenang untuk menarik dana itu dari Himbara.
“Intinya kalau saya lihat ini merupakan suatu perubahan di tengah jalan, tentu akan ada masa transisi. Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia nanti mudah-mudahan akan sepakat dengan kita dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank,” jelasnya.
Sementara, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengungkapkan memang terdapat rencana pemerintah untuk mengambil dana SAL yang ditempatkan di Himbara secara bertahap.
“Memang ada rencana pemerintah, Kementerian Keuangan nanti secara berkala akan kita kembalikan. Cuma belum ada jadwal,” ucap Hery di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 22 Juni 2026.
Dana SAL di Himbara Capai Ratusan Triliun
Berdasarkan catatan Infobanknews, pada September 2025 pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara (Himbara).
Dari jumlah tersebut, Bank Mandiri menerima Rp55 triliun. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) masing-masing juga menerima Rp55 triliun, sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memperoleh Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.
Selanjutnya, pada November 2025 pemerintah kembali menempatkan dana SAL yang totalnya mencapai Rp76 triliun ke Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp25 triliun, dan Bank Jakarta Rp1 triliun.
Baca juga: Prabowo Minta Himbara Pangkas Bunga Kredit untuk Masyarakat Miskin
Memasuki awal 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang ditempatkan di perbankan, sehingga tersisa sekitar Rp200 triliun.
Pada Maret 2026, pemerintah kembali menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke bank-bank milik negara dan Bank Jakarta. Namun, rincian pembagian dana tersebut tidak diungkapkan.
Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp300 triliun sejak September 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra


