Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI Rate menjadi 6,25 persen tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap meningkatnya suku bunga kredit perbankan.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tak menampik jika kenaikan BI Rate bisa berdampak pada keuntungan atau profitabilitas bank.
“Data dalam 5 tahun terkahir, kenaikan suku bunga acuan tidak serta merta memengaruhi signifikan terhadap suku bunga kredit. Karena bank juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar debitur dan bank akan memiliki economic adjustment tersendiri apakah bank akan meningkatkan interest rate dengan risiko gangguan terhadap pengembalian atau mengurangi keuntungannya,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40 Persen di Maret 2024, Ini Sektor Pendongkraknya
Dian menambahkan bahwa meski BI Rate dikerek naik, kinerja perbankan masih positif. Tercermin dari likuiditas perbankan yang masih sangat memadai di Maret 2024 dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Adapun, kredit perbankan per Maret 2024 tercatat tumbuh doubel digit, yakni 12,40 persen secara tahunan (yoy), dibandingkan bulan sebelumnya 11,28 persen.
Dian pun masih meyakini bahwa pertumbuhan kredit masih bisa mencapai targetnya, yakni di level 9-11 persen, sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK.
“Jadi kalau kita lihat membandingkan realisasi dan membandingkan dengan RBB, saya kira proyeksi kita ini belum berubah. Tidak ada perubahan dari OJK bahwa kita tetap optimistis, fungsi intermediasi perbankan itu akan tetap berjalan baik dalam tahun-tahun yang penuh tantangan ini,” jelasnya.
Baca juga: Bos BI: Bank Tak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit
Selain itu, kenaikan BI Rate juga tidak serta merta membuat perbankan menahan penyaluran kreditnya. OJK juga menganalisis bahwa kenaikan suku bunga acuan walaupun diikuti oleh bank lewat kenaikan biaya dana, namun relatif tidak akan berpengaruh besar terhadap penyaluran kredit.
“Kenapa begitu? Itu terlihat dari realisasi kredit yang terus meningkat, walaupun ada kecenderungan memperketat standar penyaluran kredit, ini ada index lending standard, ini positif saja,” papar Dian. (*)
Editor: Galih Pratama