Poin Penting
- OJK menerbitkan relaksasi terbatas bagi industri pembiayaan, modal ventura, dan fintech untuk mendukung penguatan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
- Relaksasi mencakup kepemilikan asing, syarat pemegang saham pengendali, serta modal disetor minimum untuk memperkuat permodalan perusahaan.
- OJK memberikan masa transisi hingga akhir 2027 bagi layanan BNPL serta mempermudah proses perizinan usaha pergadaian, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan khusus atau relaksasi terbatas untuk mendukung pengembangan industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di Tanah Air.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan kewenangan regulator dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Baca juga: Jurus OJK Dorong Kinerja Industri PVML Syariah
OJK menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu pelaku industri PVML agar tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, serta berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Relaksasi Kepemilikan Asing hingga Modal Disetor
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dalam bentuk persetujuan atau pengecualian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).
Salah satu relaksasi yang diberikan adalah terkait batas kepemilikan asing. OJK memberikan fleksibilitas untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang belum dapat dipenuhi pemegang saham domestik.
Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyesuaikan porsi kepemilikan asing maksimal 85 persen dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Baca juga: OJK Dorong Industri PVML Garap Pembiayaan Koperasi Desa dan MBG
Selain itu, OJK melonggarkan syarat minimum masa operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini memungkinkan investor yang beroperasi kurang dari dua tahun untuk masuk, sepanjang memiliki komitmen yang kuat.
Relaksasi juga diberikan terhadap ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui aksi akuisisi perusahaan.
OJK Beri Masa Transisi BNPL hingga 2027
Kebijakan lainnya ditunjukkan bagi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang diselenggarakan oleh lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 bagi penyelenggara untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan kegiatan BNPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyesuaian berlangsung secara tertib tanpa mengganggu layanan kepada konsumen.
Baca juga: OJK: Baru 24,3 Persen Penyandang Disabilitas Miliki Rekening Bank
Permudah Perizinan Usaha Pergadaian
OJK juga memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, persyaratan latar belakang pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan dapat dikecualikan pada tahap awal pengajuan izin. Selain itu, pemenuhan sertifikasi yang relevan dengan jabatan diberikan tenggat waktu hingga satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Menurut OJK, kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus menjaga pertumbuhan industri pergadaian yang sehat.
Jaga Pertumbuhan Industri dan Stabilitas Keuangan
Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha.
Regulator menegaskan seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta aspek perlindungan konsumen.
OJK memastikan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML akan terus dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan berbagai relaksasi tersebut, OJK berharap industri pembiayaan, modal ventura, fintech pendanaan, hingga lembaga keuangan mikro dapat lebih leluasa melakukan penguatan bisnis tanpa mengabaikan tata kelola dan manajemen risiko. (*)
Editor: Yulian Saputra


