Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari OJK.
- Universal Peak diduga menjalankan modus investasi saham dan IPO fiktif, sedangkan BAFI Group menawarkan jasa penyelesaian pinjol dengan skema gagal bayar.
- Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai investasi berimbal hasil tinggi dan jasa pelunasan pinjol yang tidak sesuai ketentuan.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi saham. Satgas juga menghentikan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas berwenang.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Universal Peak mengeklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat (AS).
“Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan,” kata Hudiyanto dalam keterengan resmi dikutip, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal hingga Mei 2026, Aduan Tembus 17 Ribu
Menurutnya, Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
BAFI Group Indonesia Tawarkan Jasa Gagal Bayar Pinjol
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan skema penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban. Selanjutnya, korban diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar.
BAFI Group Indonesia selanjutnya menjanjikan akan mengurus seluruh utang pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Sejumlah Pindar Masih Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar
Tidak Mengantongi Izin dari OJK
Adapun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak maupun BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terkait ini, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjol yang mendorong konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. (*)
Editor: Yulian Saputra


