Poin Penting
- OJK menilai gelombang PHK sepanjang 2026 berpotensi menekan kemampuan bayar debitur multifinance dan pindar
- Dampaknya berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan manajemen risiko
- OJK meminta industri memperketat credit scoring dan pemantauan pembiayaan untuk menjaga kualitas aset.
Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi sepanjang 2026 berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur pada industri perusahaan pembiayaan (multifinance) maupun layanan pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan melonjaknya jumlah PHK bisa berdampak terhadap kualitas pembiayaan lantaran berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kredit.
“Meningkatnya PHK dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur secara umum,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Pernyataan tersebut merespons data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat sekitar 43 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari – Juni 2026. Di mana, sektor manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam gelombang PHK.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi jadi Ketua
Tingginya angka PHK di sektor manufaktur disebabkan oleh melemahnya aktivitas industri yang tercermin dari kontraksi Purchasing Managers’ Index (PMI).
Selain itu, pelbagai kendala menekan daya saing pelaku usaha, mulai dari biaya logistik yang tinggi, tingginya suku bunga, hingga masalah perizinan yang memperpanjang rantai pasok
Dampak Berbeda pada Setiap Perusahaan
Ia menjelaskan, imbas PHK terhadap masing-masing perusahaan pembiayaan maupun penyelenggara pindar tidak akan selalu sama.
Menurutnya, besarnya pengaruh bisa sangat bergantung pada profil debitur yang dimiliki perusahaan, kualitas portofolio pembiayaan, hingga efektivitas penerapan manajemen risiko.
“Dampaknya terhadap masing-masing pelaku usaha antara lain bergantung pada profil debitur, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko,” jelasnya.
Baca juga: OJK Catat 18 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen
Karena itu kata dia, perusahaan yang memiliki portofolio pembiayaan dengan kualitas baik dan sistem mitigasi risiko yang kuat dinilai akan lebih resilien menghadapi potensi peningkatan risiko gagal bayar.
OJK Minta Industri Perketat Seleksi Debitur
Di tengah meningkatnya risiko akibat kondisi pasar tenaga kerja, OJK pun meminta pelaku industri multifinance dan pindar turut memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
Agusman bilang, langkah tersebut bisa dilakukan melalui peningkatan kualitas credit scoring, pemantauan kualitas pembiayaan secara berkala, serta penguatan sistem manajemen risiko.
“Oleh karena itu, industri Pindar dan multifinance terus didorong untuk melakukan penguatan prinsip kehati-hatian, credit scoring, dan monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


