Poin Penting
- Indeks saham syariah terkontraksi 18,71 persen sejak awal 2026.
- Reksa dana syariah dan pembiayaan tetap tumbuh positif.
- OJK terus dorong spin-off dan penegakan hukum sektor keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri keuangan syariah menunjukkan dinamika yang beragam hingga Maret 2026. Indeks saham syariah misalnya mengalami tekanan, namun pembiayaan dan reksa dana tumbuh solid.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah terkontraksi 18,71 persen year to date.
“Namun demikian, asset under management reksa dana syariah tumbuh positif 10,58 persen year to date menjadi sebesar Rp92,27 triliun,” ujar Bekti, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Ekonomi Syariah Bakal Jadi Sumber Ekonomi Baru dalam RPJMN 2025-2029
Sementara itu, hingga Maret 2026, piutang pembiayaan syariah naik 9,96 persen year on year dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen year on year.
Spin-off Syariah
Lanjutnya, OJK juga melaporkan perkembangan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) di sektor asuransi dan reasuransi.
Tercatat, hingga April 2026, ada tiga perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan entitas baru, serta enam perusahaan yang mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
Selain itu, 12 perusahaan tengah dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru, dan tiga perusahaan lainnya masih dalam tahap proses.
Ia bilang, sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, per 27 April 2026, terdapat tiga perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru.
Lalu, enam perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain, dan 12 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru, dan tiga perusahaan yang dalam proses spin-off.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan untuk fungsi penyidikan sampai dengan 30 April 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara PPDP, dan 5 perkara PVML.
Baca juga: Prudential Syariah Catat Kinerja Positif, Dorong Tren Pertumbuhan Asuransi Syariah
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara di antaranya 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkracht dan 3 perkara itu masih dalam tahap banding.
“Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum dengan APH lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” bebernya.
Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri, kata dia, diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra


