Poin Penting
- Dana umat Paroki Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar telah dikembalikan oleh BNI.
- OJK meminta investigasi menyeluruh terkait tata kelola dan pengendalian internal.
- OJK juga menindak kasus lain, termasuk pelanggaran penagihan fintech dan DSI.
Jakarta – Masyarakat sempat dihebohkan kasus pencurian dana umat Paroki Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan, BNI telah menyelesaikan pengembalian dana tersebut secara penuh.
“OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 yang dilakukan secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: BNI Kembalikan Dana CU Aek Nabara Secara Penuh, Proses Selesai Lebih Awal
Meski dana telah dikembalikan, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa dan memperkuat sistem pengawasan di perbankan.
Tindak Lanjut Kasus Fintech dan DSI
Selain itu, Friderica juga mengungkap perkembangan kasus dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi di Semarang. OJK telah memanggil pihak perusahaan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
OJK saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“OJK juga telah meminta AFPI beserta komite etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat,” sebutnya.
Baca juga: AFPI Tindak Tegas Mitra Debt Collector Indosaku terkait Kasus Prank Damkar
Sebagai tindak lanjut, kata Friderica, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memberhentikan PT TIN sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga per 30 April 2026.
Friderica juga mendorong pihak Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Penanganan Kasus DSI Berlanjut
Kemudian, terkait kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), OJK terus mendukung proses penegakan hukum melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya ini mencakup penelusuran aset dan pengembalian dana kepada lender sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, ada perpanjangan pendaftaran bagi pemohon perkara TPPU DSI di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi sampai dengan 15 Mei 2026. Tentunya nanti pendalaman akan dilakukan oleh ADK terkait masing-masing,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja


