Poin Penting
- OJK mencabut izin usaha enam LKM sepanjang semester I 2026 atas permohonan masing-masing lembaga berdasarkan keputusan RUPS atau rapat anggota
- Pencabutan izin tersebut merupakan langkah self liquidation, bukan sanksi akibat pelanggaran. Mekanisme pengawasan khusus LKM baru diterapkan mulai 31 Desember 2027
- OJK meminta LKM memperkuat tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan kualitas SDM demi menjaga keberlangsungan usaha.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha terhadap enam lembaga keuangan mikro (LKM) sepanjang semester I 2026. Pencabutan izin ini dilakukan atas permohonan LKM berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham.
“Sejak awal 2026 hingga semester I 2026, telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 6 LKM yang mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota (self liquidation),“ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Agusman, pencabutan izin usaha tersebut bukan merupakan tindakan pencabutan oleh OJK lantaran pelanggaran, melainkan atas permohonan dari masing-masing LKM usai keputusan RUPS atau rapat anggota.
Baca juga: OJK Ungkap LKM Belum Bisa Akses SLIK, Infrastruktur Masih Jadi Tantangan
Ketentuan Pengawasan Khusus LKM
Agusman menjelaskan, ketentuan mengenai kriteria penetapan status Pengawasan LKM sendiri mulai berlaku sejak 31 Desember 2027.
Hal ini mengacu pada POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Karena itu, mekanisme penetapan status pengawasan LKM berdasarkan kriteria dalam ketentuan tersebut baru akan diterapkan mulai akhir 2027.
Baca juga: OJK Temukan 184 Usaha Gadai Ilegal Belum Berizin
Di tengah tantangan keberlangsungan bisnis, kata Agusman, pihaknya meminta LKM memperkuat sejumlah aspek fundamental. Penguatan satu ini mencakup tata kelola perusahaan, manajemen risiko, permodalan, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Untuk menjaga keberlangsungan usaha, OJK meminta LKM untuk terus memperkuat antara lain tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Terbaru, salah satu LKM yang izinnya dicabut, yakni Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, beralamat di Dusun Ngaglik, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 25 Mei 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, kantor koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. (*)
Editor: Galih Pratama


