Poin Penting
- OJK telah memblokir 557.751 rekening terkait scam keuangan hingga akhir Juni 2026 dari total 608.168 rekening yang dilaporkan ke IASC.
- Dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sedangkan Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
- OJK menegaskan penguatan APU, teknologi deteksi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci memutus rantai penipuan keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 557.751 rekening yang terkait dengan penipuan atau scam keuangan hingga akhir Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 608.168 rekening yang dilaporkan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.
Nilai dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/7).
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
OJK: Banyak Korban Masih Enggan Melapor
Friderica mengatakan masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan. Sebagian merasa malu, sementara lainnya tidak menyangka dapat menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor jasa keuangan
Menurutnya, kondisi tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Di sisi lain, OJK menilai besarnya dana yang telah diamankan menunjukkan pentingnya respons cepat dalam melindungi konsumen.
Baca juga: IASC Tangani 608 Ribu Kasus Scam, Dana Korban Rp200 Miliar Berhasil Diselamatkan
Friderica mengingatkan peluang pemulihan dana akan semakin kecil ketika hasil kejahatan telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri. Karena itu, kecepatanan penanganan menjadi faktor krusial.
Penguatan APU Jadi Benteng Lawan Scam
Friderica menjelaskan pelaku penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara.
Skema tersebut digunakan untuk menyamarkan identitas pelaku dan mempersulit pelacakan aliran dana ilegal.
Karena itu, OJK menegaskan penerapan anti pencucian uang (APU) tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan. Sistem tersebut juga berfungsi sebagai mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Baca juga: OJK Kembangkan Aplikasi Anti-Scam untuk Permudah Pengaduan Penipuan Keuangan
Ia menambahkan, penerapan customer due diligence, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, serta pemantauan transaksi harus diperkuat.
Pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

