Poin Penting
- OJK masih mendalami penerapan asuransi kredit untuk industri pindar, terutama terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan perlindungan
- Asuransi kredit menjadi opsi mitigasi risiko gagal bayar bagi penyelenggara pindar sesuai POJK 40/2024, termasuk untuk memberikan kepastian pengembalian dana kepada lender
- Skema asuransi kredit belum sepenuhnya berjalan optimal karena perlu disesuaikan dengan karakteristik risiko pembiayaan dan model bisnis masing-masing penyelenggara pindar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tantangan implementasi asuransi kredit bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman mengatakan penyesuaian model bisnis dan cakupan perlindungan menjadi salah satu tantangan yang masih didalami regulator.
Karena itu, perusahaan pindar bisa melakukan mitigasi risiko melalui pengalihan risiko, termasuk menggunakan asuransi kredit.
Kondisi tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Handy Juniandri: Perlindungan Konsumen Jadi Kunci Pertumbuhan Industri Pindar
“Sesuai POJK 40/2024, Penyelenggara Pindar dapat melakukan mitigasi risiko melalui pengalihan risiko, termasuk dalam bentuk asuransi kredit,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
OJK Masih Dalami Skema Asuransi Kredit
Agusman menjelaskan, implementasi asuransi kredit untuk pindar memang belum sepenuhnya berjalan tanpa kendala. Saat ini, masih ada sejumlah tantangan yang perlu disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing penyelenggara pindar.
“Terdapat tantangan antara lain terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan pelindungan,” jelasnya.
Ia menuturkan, OJK masih melakukan penjajakan dan evaluasi terhadap skema asuransi kredit yang dapat diterapkan pada industri fintech lending.
Baca juga: OJK: Industri Jasa Keuangan Terjaga dan Tumbuh Positif
“Saat ini penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis Penyelenggara,” ujarnya.
Diketahui, asuransi kredit menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan penyelenggara pindar untuk melakukan mitigasi risiko seperti gagal bayar atau kredit macet dari peminjam (borrower), sehingga pemberi pinjaman (lender), khususnya institusional, mendapat kepastian pengembalian dana.
Konsorsium asuransi khusus ini sendiri sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan skema penjaminan terbatas (misalnya hingga Rp5 juta per transaksi).
Namun, penerapannya perlu memperhatikan kesesuaian antara produk asuransi, karakteristik risiko pembiayaan, serta model bisnis penyelenggara. (*)
Editor: Galih Pratama


