Poin Penting
- OJK tengah menyusun aturan private deal sebagai bagian dari POJK demutualisasi BEI.
- Mekanisme perubahan kepemilikan saham akan diputuskan melalui RUPS pemegang saham BEI.
- Demutualisasi membuka peluang BEI menjadi perusahaan terbuka dengan tetap menjaga fungsi regulator.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan penyusunan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada pekan kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun terkait private deal.
Private deal tersebut pada prinsipnya nanti akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi BEI terjadi.
“Di mana mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham bursa efek ini nantinya akan diserahkan kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek saat ini,” kata Hasan dalam konferensi pers RDKB dikutip, Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca juga: OJK: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.184,72 Triliun di Juni 2026
Hasan menjelaskan, mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” imbuhnya.
Berlandaskan Amanat UU P2SK
Adapun penyusunan RPOJK berdasarkan mandat revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 2026 di Pasal 8 Ayat 3 diatur bahwa pemegang saham bursa efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat bursa efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba atau profit motive,” ujar Hasan.
Baca juga: Dapat Persetujuan OJK, Bank Maspion Resmi Ganti Nama Jadi KBank Indonesia
Buka Peluang BEI Menjadi Perusahaan Terbuka
Perubahan struktur pemegang saham dan proses demutualisasi tersebut tentu bertujuan agar bursa efek dapat menarik minat para investor yang memiliki peran besar untuk memajukan bursa efek, dan dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya.
Sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa setelah demutualisasi bursa efek akan menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis.
Tetapi BEI tetap memiliki peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, self-regulatory organization, dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas. (*)
Editor: Yulian Saputra


