Poin Penting
- OJK menyebut perbankan memasuki era Bank 5.0 dengan AI, blockchain, dan layanan keuangan terintegrasi
- OJK memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mencapai USD200–260 miliar pada 2030, mendorong inovasi perbankan
- OJK mendorong universal banking berbasis UU P2SK untuk memperkuat daya saing industri perbankan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, evolusi digital telah mengubah lanskap industri perbankan di Tanah Air.
Era bank 5.0 yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence (AI), blockchain, hingga big data analytics turut menghadirkan layanan keuangan yang semakin terintegrasi.
“Mungkin sekarang kita sudah memasuki era Bank 5.0. Dengan emerging technology, sekarang kita sudah menggunakan teknologi seperti blockchain, Artificial Intelligence,” ujar Deden Firman Hendarsyah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan lanskap tersebut tak hanya terjadi pada produk dan layanan, melainkan mendorong konvergensi antara sektor perbankan, pasar modal, asuransi, hingga perusahaan teknologi finansial (fintech).
Di sisi lain, perkembangan fintech dan e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mempercepat terbentuknya ekosistem keuangan digital.
Sinergitas bank dengan pelbagai platform digital menjadikan layanan keuangan kian terintegrasi dengan sektor riil, termasuk kehadiran berbagai super apps yang menawarkan beragam layanan keuangan dalam satu aplikasi.
Baca juga: OJK Ungkap 5 Protection Gap yang Masih “Menghantui” Industri Asuransi
Potensi Ekonomi Digital Indonesia
Deden menyebut, transformasi digital menjadi strategi penting bagi industri perbankan untuk memperluas perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital besar dengan sekitar 221 juta pengguna internet aktif atau lebih dari 80 persen populasi.
Selain itu, terdapat sekitar 331 juta koneksi internet di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi fondasi kuat bagi perkembangan layanan keuangan digital.
OJK juga mengutip proyeksi bahwa nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD200 miliar hingga USD260 miliar pada 2030.
Sementara itu, transaksi e-commerce diproyeksikan mencapai USD100 miliar, sedangkan transaksi pembayaran digital diperkirakan menembusUSD900 miliar.
“Di balik potensi yang besar itu, kebutuhan akan layanan yang mudah diakses dan variatif menuntut industri keuangan untuk terus berinovasi,” jelasnya.
Universal Banking Jadi Model Bisnis Masa Depan
Dalam kesempatan itu, Deden juga menyoroti konsep universal banking sebagai model bisnis perbankan masa depan di Tanah Air.
Baca juga: Universal Banking Dinilai Perkuat Industri Perbankan, OJK Ungkap Lima Manfaatnya
Menurutnya, universal banking memungkinkan setiap bank menyediakan beragam layanan keuangan terintegrasi dalam satu institusi.
Tak hanya layanan perbankan konvensional, tetapi juga aktivitas di pasar modal, perasuransian, aset keuangan digital, pengelolaan dana perwalian, hingga layanan jasa keuangan lainnya yang mendapat persetujuan regulator.
“Universal banking memungkinkan bank menjadi one-stop financial services yang melayani seluruh kebutuhan keuangan nasabah, baik individu maupun korporasi,” ujarnya.
Ia menilai model bisnis tersebut dapat memperdalam pasar keuangan nasional melalui inovasi produk, memperluas basis investor, serta meningkatkan akses pembiayaan jangka panjang bagi masyarakat dan dunia usaha.
Didukung UU P2SK
Deden mengatakan konsep universal banking telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, bank diberikan ruang untuk menjalankan layanan jasa keuangan di luar kegiatan perbankan konvensional secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil kajian OJK, praktik universal banking telah diterapkan di sejumlah negara maju, semisal Jerman dan Inggris, serta negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Menurut Deden, penerapan model tersebut diyakini meningkatkan daya saing perbankan nasional menghadapi kompetisi global.
“Integrasi layanan keuangan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, keberhasilannya harus didukung tata kelola yang memadai agar tercipta sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Deden.
Ia menegaskan OJK akan terus mendukung berbagai inovasi di sektor jasa keuangan agar mampu memperluas peran industri keuangan sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


