Poin Penting
- OJK mengungkap lima manfaat universal banking, termasuk efisiensi biaya, diversifikasi pendapatan, dan peningkatan inklusi keuangan.
- Model universal banking memungkinkan bank mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas untuk memperkuat daya saing bisnis.
- OJK terus mendorong implementasi universal banking sebagai bagian dari strategi penguatan sektor perbankan dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Jakarta – Penerapan universal banking dinilai dapat menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat industri perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sedikitnya lima manfaat utama yang dapat diperoleh bank apabila model bisnis tersebut diimplementasikan secara optimal, mulai dari peningkatan efisiensi hingga perluasan akses keuangan masyarakat.
Universal banking merupakan model perbankan yang memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas. Melalui model ini, bank dapat menggabungkan beragam aktivitas bisnis keuangan sehingga menciptakan sinergi yang lebih kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan salah satu manfaat utama yang dapat dirasakan industri perbankan adalah peningkatan efisiensi biaya operasional melalui integrasi sumber daya dan infrastruktur.
Baca juga: OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi
Universal Banking Tingkatkan Efisiensi dan Perkuat Bisnis Bank
Menurut Dian, implementasi universal banking memungkinkan bank melakukan konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas yang terintegrasi. Langkah tersebut diyakini dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi bisnis secara keseluruhan.
Selain efisiensi, OJK menilai model ini juga mampu memperkuat posisi bisnis perbankan melalui diversifikasi sumber pendapatan. Bank dapat mengembangkan berbagai lini usaha dalam satu grup layanan keuangan, mulai dari commercial banking, investment banking, hingga wealth management.
Diversifikasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan bisnis bank sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan pendapatan yang lebih beragam di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Dorong Cross-Selling dan Percepat Inovasi Layanan
Manfaat ketiga dari penerapan universal banking adalah terbukanya peluang cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah ritel maupun korporasi. Dengan berbagai layanan yang tersedia dalam satu entitas, bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
OJK menilai strategi tersebut dapat meningkatkan customer stickiness atau loyalitas nasabah karena berbagai kebutuhan keuangan dapat dipenuhi melalui satu lembaga yang sama.
Keuntungan berikutnya adalah meningkatnya kemampuan bank dalam menghadirkan inovasi produk dan layanan keuangan. Sinergi yang terbangun antarunit bisnis memungkinkan proses pengembangan produk berjalan lebih cepat dan lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Baca juga: Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan
Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Sudah Diterapkan di Banyak Negara
OJK juga menyoroti manfaat kelima dari universal banking, yakni kontribusinya terhadap peningkatan inklusi keuangan dan perluasan akses masyarakat terhadap produk keuangan formal.
Menurut Dian, berbagai negara dengan sektor keuangan yang maju telah lebih dahulu menerapkan model tersebut sebagai bagian dari penguatan industri jasa keuangan. Praktik universal banking telah menjadi hal yang umum di negara-negara seperti Jerman, United Kingdom (UK), dan Singapura.
Di kawasan ASEAN, model serupa juga diterapkan oleh Malaysia, Thailand, dan Filipina dalam rangka memperkuat sektor keuangan nasional masing-masing.
Di sisi lain, OJK menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK juga terlibat aktif dalam proses perumusan revisi regulasi tersebut melalui koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah.
Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, OJK akan menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat yang diberikan dalam regulasi tersebut.
“Selanjutnya OJK senantiasa mendorong berbagai kebijakan sebagai strategi penguatan sektor perbankan dan keuangan nasional, di antaranya konsolidasi industri perbankan dan pendalaman pasar keuangan melalui implementasi konsep universal banking,” kata Dian, dikutip Antara, Kamis (25/6).
Ke depan, universal banking dipandang sebagai salah satu instrumen strategis yang dapat mendukung penguatan industri perbankan nasional melalui efisiensi, diversifikasi usaha, inovasi layanan, serta peningkatan inklusi keuangan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama


