Poin Penting
- NPL kredit UMKM mencapai 4,54 persen hingga Juni 2026.
- OJK menyebut dampak pandemi COVID-19 masih membebani sejumlah sektor UMKM.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati kualitas kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi tekanan. Hingga Juni 2026, non-performing loan (NPL) kredit UMKM tercatat mencapai 4,54 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tingginya NPL UMKM salah satunya dipengaruhi scarring effect pandemi COVID-19 yang masih dirasakan hingga saat ini.
“Scarring effect dari COVID-19 itu ternyata memang belum semudah itu bisa di-cover. Beberapa sektor , UMKM yang terkena COVID. itu belum bisa recover sama sekali,” ujar Dian di sela-sela acara UMKM Finance Summit, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR Ungkap Tantangan UMKM sebagai Backbone Ekonomi RI
Dian mengatakan kondisi perekonomian domestik dan global pascapandemi yang belum sepenuhnya pulih turut menekan kualitas kredit UMKM.
Kondisi tersebut membuat sejumlah bank melakukan hapus buku untuk menjaga kualitas aset dan mencegah rasio NPL meningkat lebih tinggi.
Menurut Dian, langkah hapus buku dilakukan agar NPL, khususnya pada segmen UMKM, tidak menembus 5 persen. Jika kredit bermasalah mencapai level tersebut, ruang bank untuk melakukan ekspansi dapat semakin terbatas.
“Bank itu sekarang itu melakukan cleaning. Jadi, karena CKPN-nya sudah terbentuk, yang dia (bank) lakukan adalah menghapus buku, sehingga justru membersihkan balance sheet mereka,” beber Dian.
OJK Petakan Sektor UMKM Berpotensi
OJK, sambung Dian, mendukung proses tersebut agar pertumbuhan kredit tetap sehat. Salah satunya dilakukan melalui Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM yang berperan dalam pengawasan sekaligus mendorong UMKM potensial mendapatkan akses pembiayaan.
“Sebetulnya sekarang di direktorat baru itu, kami sedang banyak melakukan analisis sektoral. Nah, kami belum bisa announce. Tetapi intinya, mereka itu sekarang akan melihat, mana yang paling potensi, sektor-sektor yang paling orang harus dikembangkan, dan harus didorong diberikan pembiayaan,” tukasnya.
Dian menegaskan, OJK akan terus melibatkan kementerian, lembaga, dan pelaku usaha untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan UMKM tetap optimal dan berkualitas.
Baca juga: Menteri Maman Bongkar Penyebab UMKM Indonesia Sulit Tumbuh, Ini Biang Keroknya
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun
Hingga Juni 2026, pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan tumbuh 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.948,72 triliun
Sektor perbankan masih mendominasi pembiayaan tersebut dengan porsi 82,44 persen atau sekitar Rp1.519,33 triliun.
Namun, kredit UMKM baru mencakup 16,73 persen dari total portofolio kredit perbankan. OJK menargetkan pangsa kredit UMKM dapat meningkat hingga 25-30 persen dari total kredit perbankan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


