Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Page 3

Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya


Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang dan Kelemahan KYC

Ombudsman RI juga menemukan bahwa antar-pinjol tidak memiliki sistem yang dapat mendeteksi apakah calon nasabah telah terdaftar di pinjol lain. Hal ini membuka potensi terjadinya fenomena "gali lubang tutup lubang" bagi nasabah yang terjebak dalam gagal bayar.

"Ini menjadi potensi besar terjadinya fenomena gali lubang tutup lubang bagi para korban yang sudah terlanjur terjebak dalam gagal bayar," tegas Yeka.

Yeka juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh pinjol, yang tidak melakukan analisis dan validasi kemampuan bayar calon nasabah.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Yeka berharap pemerintah segera memperbaiki tata kelola layanan publik di sektor perbankan dan keuangan digital, sehingga masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks.

"Perlindungan hukum bagi korban pinjol bukan hanya soal keadilan, tetapi juga upaya negara melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks," pungkas Yeka. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62