Muamalat Mau Listing di BEI, Bagaimana Nasib Kepemilikan Saham BPKH?

Muamalat Mau Listing di BEI, Bagaimana Nasib Kepemilikan Saham BPKH?

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dikabarkan akan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan perusahaan terbuka non-listed agar melantai di BEI dan diberi waktu hingga Desember 2023.

Melihat hal itu, Anggota Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung, dan Investasi Lainnya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, menegaskan bahwa, porsi kepemilikan saham mayoritas BPKH tidak akan berubah.

Baca juga: Soal BTN Mau Akuisisi Muamalat, Begini Kata Pengamat

“Jadi sebenernya listing ini kewajiban mandatory karena dia sebenarnya hanya mencatat, jadi saham BPKH tetap 82,65 persen, ngga ada terdelusi,” ucap Harry saat ditemui media di Jakarta, 21 November 2023.

Harry juga menjelaskan bahwa, terkait dengan proses pencatatan saham di BEI, jajaran direksi maupun jajaran komisaris Bank Muamalat telah melakukan paparan kepada BPKH dan paparan tersebut telah dikonfirmasi oleh BPKH.

“Sehingga, BPKH terbuka atas semua strategi yang paling penting tata kelola dan compliance kepatuhan terhadap peraturan harus dijaga betul,” imbuhnya.

Baca juga: Dikabarkan Mau Akuisisi Muamalat, Ini Bocoran Bos BTN

Adapun, menurutnya, sejak BPKH menjadi pemegang saham pengendali tata kelola Bank Muamalat menjadi lebih baik, kepatuhan terhadap peraturan, pengembangan bisnis juga sangat baik.

“Itu yang terus kita jaga betul, karena BPKH kan ini uang publik, uang jamaah haji, jadi kita harus jaga betul jangan sampai dana BPKH itu tidak aman dan tidak sesuai syariah,” ujar Harry. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News