Poin Penting
- MSIG Life membayar klaim Rp545 miliar pada semester I 2026, terdiri dari Rp433,4 miliar klaim kesehatan dan Rp111,8 miliar klaim meninggal dunia
- Sebanyak 55 persen klaim meninggal dunia berasal dari nasabah usia produktif 25-59 tahun
- RBC MSIG Life mencapai 1.382 persen, jauh di atas batas minimum regulator sebesar 120 persen.
Jakarta – Emiten asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp545 miliar sepanjang semester I 2026. Jumlah itu terdiri dari Rp433,4 miliar klaim kesehatan dan Rp111,8 miliar klaim meninggal dunia.
Dirinci berdasarkan data klaim nasabah individu perseroan, sekitar 55 persen klaim meninggal dunia terjadi di usia produktif, yakni 25-59 tahun. Rinciannya, 2 persen klaim terjadi pada nasabah usia di bawah 25 tahun, 13 persen usia 25-44 tahun, 42 persen usia 45-59 tahun, serta 43 persen sisanya terjadi pada nasabah usia 60 tahun ke atas.
“Saat sebuah keluarga kehilangan pencari nafkahnya, yang mereka butuhkan adalah kepastian, kecepatan, dan kecukupan manfaat untuk melanjutkan rencana yang sudah mereka susun bertahun-tahun,” kata Elly Susanti, Director & Chief Operating & IT Officer MSIG Life, dalam keterangan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca juga: MSIG Indonesia Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Oleh sebab itu, MISG Life, lanjut Elly, berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran klaim. Komitmen itu ditopang fundamental keuangan yang kuat, terefleksi dari rasio risk based capital (RBC) MISG Life yang berada di posisi 1.382 persen, jauh di atas threshold minimun regulator, yakni minimal 120 persen.
Dari sisi produk, bagi nasabah yang ingin memastikan rencana keuangan keluarga tetap terjaga ketika terjadi risiko meninggal dunia, perseroan menghadirkan Smile Wealth Protection (SMART). Produk asuransi ini memberikan manfaat pembebasan premi, di mana pembayaran premi akan dilanjutkan olehMSIG Life jika Tertanggung meninggal dunia selama masa pembayaran premi.
Di luar itu, Manfaat Tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai rencana. Penerima manfaat juga memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total premi pokok yang telah dibayarkan.
Sementara jika penyebab meninggal dunia adalah kecelakaan, ada tambahan santunan sebesar 110 persen dari total premi pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum Rp2 miliar.
“Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis,” tegas Elly.
Salah satu keluarga yang merima manfaat dari produk MSIG Life adalah keluarga almarhumah Marilyn Wijaya, nasabah MSIG Life sejak Mei 2023 melalui Bank Sinarmas.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, MSIG Life Pisahkan Unit Syariah Jadi MSIG Sharia Life Insurance
Ahli warisnya, Ho Gek Bie, menerima manfaat sebesar Rp1,27 miliar dari dua produk yang dimiliki nasabah, Simas Income Protection dan Simas Pension Plan.
“Manfaat asuransi ini sangat membantu kami, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga, sehingga kami tidak perlu mengambil dana simpanan atau pos anggaran lainnya,” kata Ho Gek Bie. (*) Ari Astriawan


