Meroket 104,31 Persen, Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Meroket 104,31 Persen, Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Jakarta – Pada bulan pembuka 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan aset kripto sudah menyentuh angka Rp44,07 triliun.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan kalau angka tersebut meningkat 104,31 persen secara year on year (yoy).

“Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, jika dibandingkan periode Januari 2024, yang (transaksinya) tercatat sebesar Rp21,57 triliun,” terang Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025.

Baca juga: Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Menurut Hasan, perdagangan aset digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih, pada 10 Januari 2025, OJK baru saja menerima peralihan tugas pengawasan transaksi aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut, per Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga sudah menyetujui perizinan perdagangan dari 19 entitas pada ekosistem ini.

“OJK telah menyetujui perizinan atas 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang,” paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan di sektor ini, OJK membuat working group bersama dengan Bappebti, tertuang dalam Keputusan ADK OJK KEP-3 D.07/2025 tentang Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Keputusan ini diresmikan pada 11 Februari 2025.

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, CFX Prediksi 2025 Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Hasan menjelaskan, working group ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dengan Bappebti, yang ditandatangani pada Januari silam.

Working group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan peralihan tugas yang berkaitan dengan aspek peraturan, perizinan, pengawasan, beserta seluruh dokumen dan informasi yang nantinya akan dialihkan sepenuhnya dari Bappebti ke OJK,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

Top News

News Update