SKEMA ponzi sering digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dengan cara ilegal, utamanya dengan mengeksploitasi ketidaktahuan calon korbannya. Untuk itu menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu skema ponzi dan apa itu bisnis pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau populer dikenal dengan MLM.
Di Indonesia seringkali terjadi kasus penipuan berkedok MLM atau investasi. Mereka menjanjikan kesempatan bisnis dengan penghasilan atau pengembalian dana yang besar. Dari luar bisa terlihat legal dan berbadan hukum, namun ternyata mereka MLM yang menggunakan investasi Skema Ponzi.
Istilah Skema Ponzi atau Ponzi Scheme berasal dari Charles Ponzi di tahun 1920. Kendati memiliki latar belakang keluarga bangsawan Italian, namun ketika ia lahir keluarganya sudah tidak memiliki harta. Ponzi dikirim ke Amerika untuk mengembalikan kejayaan keluarganya, yang ternyata tidak begitu berjalan sukses.
Walau memiliki ide bisnis pada kenyataannya Ponzi tidak memiliki modal, sampai akhirnya ia mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji pengembalian beserta bunga 50 persen dalam waktu 3 bulan. Walau berhasil mengumpulkan modal, namun ia dihadapkan dalam situasi sulit kala bisnisnya tak jalan.
Untuk membayar pinjaman modal yang diperolehnya dari masyarakat, Ponzi membayar dengan pinjaman lain. Istilah bekennya gali lubang tutup lubang. Namun dengan kepiawaiannya ia bisa menekankan bahwa orang-orang yang memberikan pinjaman sebagai seorang investor. Maka mulailah ia menggunakan metode membayar investor A dengan uang investor B untuk membeli waktu hingga ia bisa memikirkan ide baru untuk bisa mengembangkan uang investornya.
Sebenarnya ia bisa saja kabur, seperti yang dilakukan oleh para pelaku Skema Ponzi, tapi ia tidak lari, ia terus mencoba mencari jalan, namun sayangnya gagal. (Bersambung ke halaman berikutnya)