Poin Penting
- Maxim resmi menerapkan komisi aplikasi 8 persen untuk layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
- Maxim memastikan tarif tetap terjangkau dan perlindungan bagi mitra pengemudi tetap berjalan.
Jakarta – Platform transportasi online Maxim Indonesia resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah, dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Maxim Bongkar Strategi Menang di Tengah Kepungan Gojek dan Grab
Ia menegaskan, meski skema komisi berubah, Maxim tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pelanggan.
Komisi Turun, Penghasilan Mitra Diharapkan Meningkat
Maxim berharap skema komisi baru tersebut dapat memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.
“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” sambungnya.
Baca juga: Kabar Baik! Maxim Beri Komisi 0-1 Persen dan BPJS Gratis untuk Driver Disabilitas
Dirhamsyah menjelaskan, sebelum kebijakan baru diterapkan, komisi Maxim berkisar 8–15 persen, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan. Rata-rata komisi yang dikenakan perusahaan saat ini sekitar 12 persen.
Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8 persen, Maxim optimistis layanannya akan semakin kompetitif dan menarik bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap menawarkan tarif yang terjangkau bagi pelanggan.
Penerapan komisi 8 persen ini berlaku khusus untuk layanan Maxim Bike. Perusahaan juga menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dalam operasional serta menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pengguna.
Perlindungan Mitra Tetap Berjalan
Selain menyesuaikan besaran komisi, Maxim memastikan program perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) tetap berjalan.
Perusahaan juga berkomitmen menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi pelanggan maupun mitra pengemudi.
“Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia,” tandasnya.
Gojek dan Grab Lebih Dulu Terapkan Komisi 8 Persen
Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek lebih dahulu mengumumkan penerapan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Grab menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah sekaligus upaya meningkatkan manfaat ekonomi bagi mitra pengemudi.
Baca juga: Skema Bagi Hasil GrabBike 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Ini Penjelasan Grab
Sementara itu, Gojek menerapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi GoRide, sehingga perusahaan hanya menerima komisi sebesar 8 persen dari setiap perjalanan. (*)
Editor: Yulian Saputra


