Poin Penting
- Pemerintah menurunkan bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen bagi seluruh nasabah.
- Implementasi kebijakan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Nasabah yang membutuhkan pembiayaan di atas Rp15 juta akan diarahkan ke program KUR.
Jakarta – Pemerintah memastikan bunga pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) akan diturunkan menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh nasabah secara bertahap setelah resmi diterapkan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha ultramikro sekaligus memperluas akses pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan seluruh nasabah akan memperoleh penyesuaian bunga sesuai tahapan implementasi yang ditetapkan pemerintah.
“Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM,” ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Makin Mudah Berburu Cuan dari IPO, Mandiri Sekuritas Luncurkan Fitur eIPO di Growin’
Penurunan Bunga Tunggu PMK
Airlangga menjelaskan kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah berharap regulasi tersebut segera rampung sehingga kebijakan dapat mulai dijalankan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penurunan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen.
Hal itu sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk pelaku usaha ultramikro.
Baca juga: Prabowo Minta Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9 Persen, Ini Respons Purbaya
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman dapat ditekan menjadi 8 persen bagi sekitar 10-15 juta nasabah.
Syarat Pembiayaan Tetap Sama
Airlangga menegaskan kebijakan baru hanya menyangkut penyesuaian tingkat bunga, sementara persyaratan penerima pembiayaan tidak mengalami perubahan.
Program PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan modal usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group.
Program itu ditujukan bagi pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera, khususnya perempuan yang belum memenuhi syarat memperoleh kredit perbankan.
Baca juga: Purbaya Siapkan Pembiayaan APBN Berbasis Renminbi, Ketergantungan pada Dolar AS Dikurangi
Salah satu syarat utama penerima pembiayaan adalah perempuan dengan plafon pinjaman maksimal Rp15 juta.
Nasabah Naik Kelas akan Dialihkan ke KUR
Pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan lebih besar.
Airlangga mengatakan debitur yang memerlukan pinjaman di atas Rp15 juta akan diarahkan untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong pelaku usaha ultramikro yang usahanya telah berkembang agar dapat naik kelas melalui akses pembiayaan yang lebih besar.
Baca juga: PNM Mekaar Layani 16,1 Juta Nasabah, Lebih dari 2,4 Juta Berhasil Naik Kelas
Dengan penurunan bunga ini, pemerintah berharap PNM Mekaar semakin efektif membantu pelaku usaha ultramikro memperoleh pembiayaan yang lebih murah, sekaligus mempercepat akses menuju pembiayaan KUR. (*)
Editor: Yulian Saputra


