Poin Penting
- Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan penghapusan pajak JHT dan THR.
- Kemenkeu akan membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di berbagai negara.
- Pemerintah menegaskan perubahan aturan pajak harus dikaji agar tidak hanya menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan sejumlah serikat buruh terkait penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait usulan tersebut.
“Belum, nanti kita lihat. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa enggak tergantung hasil ini (peninjauan) kita. Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Waspada Modus Phising BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Korban Saldo JHT Terkuras
Meski begitu, Purbaya mengatakan pemerintah akan meninjau kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT, termasuk memetakan penerima manfaat yang mencairkan dana dalam jumlah besar.
“Kami akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta tarifnya 0 persen. Kami akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” imbuhnya.
Bendahara negara ini menegaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, apabila terdapat perubahan harus dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh.
“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” katanya.
Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Dihapus
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan mengirim surat kepada Menkeu Purbaya agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan JHT.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” ujar Said.
Baca juga: Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp826 Triliun per April 2026, Dipicu MBG, Bansos, dan THR
Ia menilai iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai pajak sehingga tidak adil apabila pencairannya kembali dikenakan pemotongan pajak.
“Pada waktu pekerja atau karyawan menerima upah katakan Rp5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” kata Said. (*)
Editor: Yulian Saputra


