Poin Penting
- Maxim Indonesia belum menerima dokumen resmi Perpres No. 27/2026, sehingga masih menahan sikap terkait komisi ojol 8 persen dan memilih mengkaji dampaknya lebih mendalam.
- Skema komisi 15 persen yang diterapkan saat ini dinilai tetap kompetitif, efisien, dan mampu menjaga keseimbangan antara pengemudi dan konsumen.
- Maxim mendorong dialog inklusif antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan berkelanjutan.
Jakarta – Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia merespons kebijakan pemerintah terkait penurunan batas potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen dengan sikap hati-hati. Perusahaan memilih belum mengambil posisi sebelum mempelajari aturan secara utuh.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Baca juga: Dasco: Danantara Beli Saham Aplikator, Potongan Ojol akan Turun ke 8 Persen
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengungkapkan, hingga saat ini, manajemen Maxim belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi Perpres tersebut.
“Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Selasa, 5 Mei 2026.
Komisi 15 Persen Dinilai Masih Optimal
Dirhamsyah menegaskan bahwa skema komisi yang saat ini diterapkan Maxim Indonesia sebesar 15 persen masih berada di bawah batas sebelumnya dan dinilai kompetitif di industri.
“Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim
terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” kata Dirhamsyah.
Menurutnya, struktur tersebut telah terbukti menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan keterjangkauan tarif bagi konsumen.
Baca juga: Soal Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, DPR: Jangan Sekadar Wacana
Lebih lanjut Dirhamsyah menilai perubahan kebijakan yang terlalu cepat berpotensi mengganggu keseimbangan dalam industri transportasi daring. Ia menegaskan bahwa sektor ini memiliki struktur yang kompleks, terutama dalam pengaturan tarif dan komisi.
Perusahaan khawatir intervensi yang bersifat restriktif justru dapat menggeser keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi, yang pada akhirnya berdampak pada keberlanjutan industri.
“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Maxim Ajak Pemerintah dan Mitra Diskusikan Masa Depan Transportasi Daring
Dirhamsyah juga menyoroti perbedaan model bisnis antarplatform yang dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, penerapan aturan yang seragam tanpa diskusi dinilai berisiko memicu ketimpangan di pasar.
Perusahaan, katanya lagi, terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah guna mencari formulasi kebijakan yang adil bagi seluruh pihak.
“Kami menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar,” tuturnya.
Komitmen Perlindungan Mitra Tetap Berjalan
Dalam keterangannya, Dirhamsyah juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan mitra. Perusahaan telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan asuransi penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas.
Selain itu, Maxim Indonesia juga berkolaborasi dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk memberikan santunan bagi mitra pengemudi.
“Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi 8 Persen, Begini Respons Grab
Kebijakan sebagai “Kado” Hari Buruh
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penurunan potongan komisi ojol menjadi 8 persen dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Terbitnya Perpres 27/2026 yang mengatur ketentuan tersebut disebut sebagai salah satu kado bagi pekerja pada peringatan May Day 2026.
“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Pada kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ucap Prabowo. (*)


