Poin Penting
- Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah meminta pengembalian emas 74 kilogram dan uang tunai yang disita.
- Kuasa hukum menilai penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah secara hukum.
- Barang sitaan yang dinilai tidak sah disebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Jakarta – Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan emas 74 kilogram dan uang tunai. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Permintaan tersebut masuk petitum permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie. Kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang dari rumah keluarga Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta seluruh barang dikembalikan dalam kondisi utuh. Pengembalian diminta dilakukan segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
Baca juga: Purbaya Siapkan Anggaran Transfer ke Daerah Rp735 Triliun pada 2027
Febrie Ardiansyah Persoalkan Penyitaan Barang di Sentul
Kuasa hukum menyebut penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026. Lokasi penyitaan berada di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City.
Rumah tersebut berada di Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penilaian itu menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang diajukan.
Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Kuasa hukum kemudian membedakan barang pribadi dengan barang yang berkaitan dengan perkara. Barang pribadi disebut mencakup dokumen dan pigura foto keluarga.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri Diansyah. Pernyataan itu disampaikan setelah persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri juga menyoroti barang lain yang disita dalam proses penggeledahan. Menurut dia, persoalan utamanya berkaitan dengan prinsip teori pohon beracun.
“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Argumen tersebut menjadi bagian dari sikap hukum pihak Febrie terhadap penyitaan. Mereka menilai barang hasil tindakan yang dianggap tidak sah juga tidak dapat menjadi alat bukti.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Jawab Temuan Polisi soal Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Rumahnya
Praperadilan Febrie Masuk Perkara Nomor 134
Praperadilan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon terdiri dari tiga institusi penegak hukum. Mereka ialah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Upaya tersebut menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan TPPU dan tindakan penahanan.
Dalam proses tersebut, pihak Febrie meminta pengujian terhadap tindakan hukum yang telah dilakukan. Permintaan pengembalian emas dan uang menjadi bagian penting dalam permohonan itu.
Sidang praperadilan kini menjadi ruang bagi pihak Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan. Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya tetap meminta seluruh barang dikembalikan secara utuh. (*)
Editor: Galih Pratama


