Poin Penting
- MA menerbitkan SEMA 4/2026 yang mencabut SEMA 8/2011 dan menjadi pedoman baru terkait putusan bebas serta putusan lepas
- Putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, sementara terdakwa yang mendapat putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama
- Kewenangan penahanan atas putusan lepas berada di tingkat banding, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan HAM.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026).
SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana terkait eksekusi serta upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Melalui SEMA 4/2026, MA sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Penerbitan aturan baru ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melansir laman dandapala, salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Baca juga: Kasus Iklan Bank BJB: Ketika Tuduhan Korupsi Berjalan Tanpa Angka Pasti Kerugian Negara
Dengan demikian, ketika dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, terdakwa memperoleh kembali hak kemerdekaannya secara penuh tanpa harus menghadapi proses hukum lanjutan.
Sementara itu, terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di persidangan.
Putusan lepas diberikan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
SEMA 4/2026 juga mengatur apabila penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas.
Dalam kondisi tersebut, kewenangan terkait status penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Dikembalikan, Ini Alasannya
Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya berada di tangan pengadilan tingkat banding.
MA menegaskan, penerbitan SEMA 4/2026 diharapkan dapat memperkuat penerapan due process of law, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (*)


