Oleh Tim Infobanknews
PADA suatu titik, angka kerap kehilangan makna. Ia bisa menjadi mantra yang diucapkan berulang-ulang oleh kekuasaan untuk menaklukkan akal sehat. Angka Rp222 miliar. Sebuah bilangan besar, meski angka itu belum pasti, karena perhitungan kerugian negara masih dihitung. Namun dalam pusaran kasus hukum yang kini membelit Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB (2019-2025) dan empat tersangka lainnya, angka itu lebih menyerupai konstruksi imajinatif yang dipaksakan menjadi kebenaran.
Maret 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada empat orang baik dari Bank BJB maupun biro iklan. Sejak mengumumkan nilai tersebut ke publik, publik digiring meyakini bahwa uang sebesar itu telah lenyap dari kas negara melalui korupsi pengadaan iklan.
Tapi investigasi Infobanknews sepanjang beberapa bulan terakhir justru menemukan hal yang paradoksal. Tidak ada kerugian negara sepeser pun, tidak ada niat jahat sang Dirut, dan tidak ada gratifikasi yang mengalir. Sebaliknya, yang menyeruak adalah aroma pemaksaan temuan oleh lembaga pemeriksa dan penegak hukum terhadap saksi-saksi yang bingung harus membuktikan apa.

Menurut catatan Infobank, setidaknya KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima kali, dan tidak menemukan apa-apa. Saksi-saksi yang ditanya pun orangnya sama. Tidak menemukan bukti dan jumlah kerugian negara secara pasti. Bahkan, ketika pihak KPK mengumumkan penahanan empat tersangka, tidak secara eksplisit berapa kerugian negara.
Amanat Mahkamah Konstitusi yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam perkara ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk menyusuri benang kusut yang sesungguhnya. Sebab, bila KPK sudah sedemikian yakin merilis angka Rp222 miliar, mengapa BPK masih harus bekerja keras mencarinya? Bukankah semestinya lembar bukti kerugian itu sudah tersusun rapi sebelum nama seseorang ditersangkakan?
Baca juga: Tersangka Tanpa Aliran Dana, Sebuah Kisah Pilu “Yuddy Renaldi” di Balik Kasus Dana Iklan BJB
Menurut Palaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan ketika mengumumkan penahanan empat tersangka, pada periode 2021 hingga semester pertama tahun 2023, Bank BJB menganggarkan Rp410 miliar untuk belanja iklan dan promosi di media cetak, televisi dan daring. Namun ternyata pihak BPK seperti yang terungkap sebesar Rp223,6 miliar, berbeda dari narasi awal KPK yang sebesar Rp222 miliar.
Untuk mendapatkan gambaran utuh, tim Infobank mewawancarai sejumlah sumber di internal Bank BJB yang mengetahui langsung proses pemeriksaan, mulai dari level staf di Divisi Pengendalian Keuangan, Divisi Umum, hingga mantan pejabat yang kini menjadi saksi. Mereka berbicara dengan syarat identitas dirahasiakan, namun dengan satu suara yang nyaris seragam: Semua saksi merasa bingung, karena dari awal tidak ada yang hilang.

Tekanan Halus Mencari Perintah yang Tak Pernah Ada
Salah satu temuan paling krusial adalah bantahan kolektif para saksi terhadap pertanyaan yang diulang-ulang oleh pemeriksa BPK: apakah Direktur Utama BJB (waktu itu) memberikan instruksi, perintah, atau tekanan terkait pengadaan iklan? Saksi dari berbagai divisi, mulai dari level manajerial hingga staf pelaksana, dengan tegas menyatakan tidak ada perintah semacam itu.
“Mereka seperti tidak percaya bahwa sebuah pengadaan bisa berjalan tanpa intervensi Dirut. Kami dicecar berkali-kali dengan cara yang sangat halus, seolah-olah kami menyembunyikan sesuatu,” ujar seorang saksi yang sudah tiga kali dipanggil.
Penelusuran Infobank mengonfirmasi bahwa selama menjabat, sang Dirut tidak pernah sekalipun terlibat dalam pembahasan kebijakan pengadaan iklan, tidak ikut menentukan agensi, dan yang lebih mengejutkan: ia bahkan tidak mengenal satu pun pemilik atau pengelola agensi-agensi yang kemudian menjadi vendor. Fakta ini menjungkirbalikkan asumsi lazim dalam perkara korupsi pengadaan, di mana biasanya ada hubungan khusus antara pemimpin lembaga dan rekanan. Di sini, hubungan itu nihil.
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal asas mens rea – niat jahat atau kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum. Tanpa instruksi, tanpa campur tangan, tanpa pengetahuan tentang siapa pelaksana pekerjaan, di manakah mens rea itu bisa ditemukan? “Saya tidak mungkin menyuruh sesuatu yang saya tidak kenal,” kata sumber yang dekat dengan sang Dirut, mengulangi pernyataan yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan.
Berburu Angka di Hutan yang Kering
Ironi yang lebih besar justru terjadi ketika BPK mulai menagih bukti kerugian negara kepada pihak yang seharusnya menjadi “tersangka”. Menurut informasi yang dihimpun, dalam beberapa sesi pemeriksaan, auditor BPK meminta Divisi Pengendalian Keuangan BJB untuk menyodorkan data-data yang membuktikan adanya selisih keuangan sebesar Rp222 miliar.
Permintaan ini membuat para pegawai bank terperangah. Logikanya, kalau sudah ditersangkakan dengan angka segitu oleh KPK, seharusnya mereka yang pegang datanya. Kenapa pihak Bank BJB yang disuruh mencari-cari? Ini seperti menyuruh terdakwa menyediakan bukti kesalahannya sendiri, demikian ujar seorang staf yang ikut diperiksa.
Kebingungan itu bukan tanpa dasar. Dokumen pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, dan seluruh lampiran pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pengadaan iklan tersebut telah lengkap dan comply—istilah perbankan untuk menyatakan semua sesuai aturan dan terdokumentasi rapi. Tidak ada keanehan, tidak ada mark-up yang kasatmata, dan tidak ada pembayaran fiktif.
Dan, angka Rp222 miliar yang dibeberkan KPK ke publik, menurut penelusuran Infobank, bukanlah angka hasil audit forensik yang sudah final, melainkan lebih merupakan agregasi total belanja iklan dalam periode tertentu yang kemudian dituduhkan sebagai kerugian negara. Jika seluruh uang keluar dengan bukti penayangan iklan yang riil, maka mengkategorikannya sebagai kerugian negara adalah sebuah kekeliruan kategoris—menyamakan pengeluaran bisnis dengan pencurian.
Infobank juga mendapatkan informasi dari BPK — bahwa hingga berita ini diturunkan, BPK belum menemukan angka kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara matematis-audit. Upaya mencari selisih tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan saksi-saksi internal BJB, namun selalu kandas karena tidak ada celah penyimpangan yang bisa dibuktikan secara material.
Ketika Prosedur Dilegitimasi Negara
Ketiadaan kerugian negara tidak menghentikan langkah pemeriksa. Fokus kemudian diarahkan pada prosedur pengadaan barang dan jasa. Beberapa orang di Divisi Umum BJB dicecar bahwa prosesnya dinilai tidak benar, tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun di sinilah sang twist terjadi: Divisi Umum ternyata memegang surat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga resmi negara yang berwenang menetapkan dan mengawasi kebijakan pengadaan. Surat tersebut secara gamblang menyetujui prosedur dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang diterapkan BJB, yang waktu itu dikomandoi oleh seorang direktur.
Dengan restu dari LKPP, maka prosedur yang dipersoalkan bukanlah produk sembunyi-sembunyi atau akal-akalan internal bank, melainkan sebuah kebijakan yang sudah berpayung legitimasi negara. Pihak Bank BJB telah menunjukan surat itu. Mereka (pemeriksa) seperti tidak menduga ada dokumen itu. Jadi, surat itu memperkuat kesimpulan bahwa tuduhan pelanggaran prosedur pun kehilangan pijakan.
Tidak Ada Aliran Dana, Tidak Ada Gratifikasi
Aspek gratifikasi yang kerap menjadi “bumbu” wajib dalam dakwaan korupsi juga tidak ditemukan. Dari penelusuran Infobanknews, tidak ada aliran dana mencurigakan dari agensi-agensi iklan kepada Dirut BJB, keluarganya, atau pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Transaksi perbankan, rekening pribadi, dan laporan harta kekayaan sang Dirut selama menjabat tidak menunjukkan anomali yang mengarah pada penerimaan gratifikasi. Fakta ini konsisten dengan pernyataan bahwa Yuddy Renaldi tidak mengenal satu pun vendor iklan; lantas bagaimana mungkin gratifikasi bisa terjadi tanpa hubungan personal?
Jika kerugian negara nihil, mens rea tidak terbukti, dan gratifikasi tidak terjadi, maka pertanyaan elementernya adalah: apa sebenarnya tindak pidana yang dituduhkan? KPK, dalam berbagai kesempatan, kerap menekankan bahwa pengadaan barang/jasa bisa dipidana jika ada penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Di kasus ini, ketiga unsur itu rontok satu per satu di hadapan fakta.
Baca juga: Kasus Iklan Bank BJB: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara, Yuddy Renaldi Mencari Keadilan
Menanti Keadilan yang Tak Berburu Fatamorgana
Menurut sejumlah pakar hukum yang selama ini mencermati cara kerja birokrasi dan penegakan hukum Indonesia, fenomena ini tentu bukan hal asing. Menurut catatan Infobank— bahwa angka kerugian negara yang dipublikasikan KPK seringkali lebih bersifat politis daripada yuridis. “Kerugian negara menjadi komoditas framing,” begitu kata seorang pakar hukum, “sementara kepastian hukum menjadi korban yang paling mahal.”
Sampai detik ini, BPK dan KPK disebut masih terus mencari-cari kesalahan, dan Senin (10/8/2026) empat tersangka ditahan. Saksi-saksi kembali dipanggil, pertanyaan yang sama diulang, tekanan halus tetap dijalankan. Namun fakta bersikeras pada jalurnya: tidak ada perintah, tidak ada intervensi, tidak ada kerugian, tidak ada gratifikasi. Semua dokumen lengkap, dan prosedur direstui LKPP.
Lalu, apa yang sebenarnya sedang diadili? Mungkin pertanyaan inilah yang akan terus menggantung, menanti kejernihan dari para pemegang palu keadilan, sebelum langkah hukum ini sepenuhnya berubah menjadi pagelaran absurd yang memakan manusia-manusia yang tidak bersalah.
Kasus iklan Bank BJB tampaknya dipaksakan ketika tuduhan korupsi berjalan tanpa angka pasti kerugian negara. Kerugian negara masih dihitung, meski kasusnya sudah berlangsung selama 1,5 tahun.


