Luncurkan Stimulus Kedua, Pemerintah Longgarkan Pajak Penghasilan

Luncurkan Stimulus Kedua, Pemerintah Longgarkan Pajak Penghasilan

Jakarta – Pemerintah meluncurkan stimulus fiskal kedua guna menghadapi perlemahan ekonomi akibat dampak dari wabah virus corona salah satunya melalui relaksasi perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi II Penanganan Dampak COVID-19, Jumat (13/2) di kantornya menjelaskan, kondisi kekhawatiran pasar global mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu, Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Airlangga di Jakarta Jumat 13 Maret 2020.

Pada kebijakan pertama Airlangga menyebut, Pemerintah bakal merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM).

Sementara PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Kedua, pemerintah juga bakal merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang
cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Ketiga, Pemerintah juga merelaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Dan terakhir, Pemerintah juga melaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun.

Dalam relaksasi ini tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para noneksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News