Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI senilai Rp171,68 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektar (Ha).
Baca juga: Satgas Sita Aset Pengemplang BLBI Rp228 Miliar di Sumut
“Tanah tersebut terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp171,68 miliar,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa 17 Oktober 2023.
Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.
“Dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” jelasnya.
Baca juga: Ada Sosok Taipan Kasus BLBI di Balik Tutupnya Waralaba Texas Chicken Indonesia, Siapakah Dia?
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra