Satgas Sita Aset Pengemplang BLBI Rp228 Miliar di Sumut

Satgas Sita Aset Pengemplang BLBI Rp228 Miliar di Sumut

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita 7 aset properti eks BLBI di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai Rp288,159 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara berupa tanah dengan luas total 85.176 meter persegidan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi, dengan estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228,159 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel

Adapun rincian aset properti eks BLBI yang disita yaitu, pertama, satu bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp5,312 miliar.

Kedua, satu bidang tanah seluas 566 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 220 meter persegi yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan No. 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (D/H Medan Barat), Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHM No. 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp2,252 miliar 

Ketiga, 1 bidang tanah seluas 6.638 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 6 Kelurahan Mesjid, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHP No. 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp58,912 miliar. 

Keempat, 3 bidang tanah seluas 21.376 meter persegi berikut bangunan gudang di atasnya yang terletak di Komplek Pergudangan Paya Rumput, Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nias, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 27, SHGB No. 22, dan SHGB No. 23 yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp43,10 miliar. 

Kelima, 1 bidang tanah seluas 43.405 meter persegi yang terletak di Jalan Sicanang, Desa Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 6/Belawan III yang berasal dari Bank Mashill Utama (BBKU) dengan estimasi nilai Rp39,760 miliar. 

Keenam, 59 bidang tanah seluas 8.337 meter persegi terletak di Komplek Perum Pantai Mutiara Waikiki/Villa Setia Budi Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara berasal dari Sejahtera Bank Umum dengan estimasi nilai sebesar Rp68,141 miliar 

Terakhir, 1 bidang tanah seluas 876 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kota Medan, Sumatera Utara sesuai SHGB No. 67/Polonia yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai sebesar Rp10,682 miliar.

“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Rionald menambahkan, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News