Poin Penting
- KPPU mendorong pembentukan UU Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan e-commerce.
- Penggunaan algoritma, AI, dan big data dinilai berpotensi memicu praktik anti-persaingan.
- KPPU menilai ekosistem digital semakin kompleks dan membutuhkan regulasi khusus.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan elektronik (e-commerce) melalui pembentukan Undang-Undang Pasar Digital.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar.
“Platform digital kini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI,” ujarnya, Rabu, 27 Mei 2026.
Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 M ke Perusahaan Telekomunikasi asal Jepang, Ini Penyebabnya
Menurut KPPU, perkembangan tersebut memang mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Namun, di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
Perkara Digital Dinilai Semakin Kompleks
KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari keseluruhan perkara penegakan hukum yang ditangani lembaga tersebut.
Sektor digital menjadi penyumbang perkara terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan.
Meski proporsinya relatif lebih kecil dibanding sektor konvensional, karakter perkara digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” jelasnya.
Baca juga: DPR dan Pengamat Kritisi Keputusan Denda KPPU ke 97 Pindar
Dalam penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda Rp202,5 miliar pada awal 2025.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi.
Saat ini, KPPU masih menangani empat penyelidikan dan satu pemberkasan di sektor digital dan e-commerce.
KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama dalam persaingan sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatorypricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Transparansi AI dan Algoritma jadi Sorotan
Selain penegakan hukum, KPPU juga mengedepankan pendekatan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif.
Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.
Berdasarkan studi, tindakan remedial tersebut menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi sebesar Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025.
Dalam aspek regulasi, KPPU juga terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai e-commerce..
Beberapa pengaturan yang dinilai selaras dengan prinsip persaingan usaha meliputi transparansi biaya platform, penyediaan informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, larangan perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.
KPPU secara khusus menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI karena teknologi yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik kartel, diskriminasi, self-preferencing, hingga integrasi vertikal.
Dalam ekosistem digital, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga.
Selain itu, penggunaan big data dinilai berpotensi meningkatkan hambatan masuk pasar, memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu akibat keterbatasan interoperabilitas, serta memengaruhi struktur persaingan ekonomi digital. (*)
Editor: Yulian Saputra


