Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada NTT Docomo karena terlambat melaporkan akuisisi Intage Holdings.
- Notifikasi akuisisi disampaikan enam hari kerja melewati batas waktu yang ditentukan.
- NTT Docomo mengakui keterlambatan dan meminta keringanan sanksi karena dinilai tidak berdampak pada persaingan usaha.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi adalah Jepang, NTT Docomo, Inc, dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur mengatakan, perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group dari Jepang — yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, mengingat nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor, NTT Docomo seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.
“Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023, terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujar Deswin, dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Baca juga: DPR dan Pengamat Kritisi Keputusan Denda KPPU ke 97 Pindar
NTT Docomo Akui Keterlambatan
Menurutnya, pada sidang 7 April 2026, NTT Docomo melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi LDP yang disampaikan investigator.
Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.
“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” jelasnya.
Baca juga: Celios: Putusan KPPU Denda 97 Pindar Berisiko Hambat Inklusi Keuangan
Ia bilang, berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Majelis Komisi juga menghukum terlapor dengan total sebesar Rp2 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


