Poin Penting
- Pendapatan premi unitlink mencapai Rp18,79 triliun hingga Mei 2026, naik 13,71 persen (yoy) dan berkontribusi 24,47 persen terhadap total premi asuransi jiwa
- OJK menilai unitlink tetap menarik karena menawarkan kombinasi proteksi asuransi dan potensi hasil investasi, dengan harapan pertumbuhan berlangsung sehat dan berkelanjutan
- OJK tengah menyusun RPOJK PAYDI yang fokus pada penguatan pemasaran, pencegahan mis-selling, dan perlindungan konsumen, dengan target rampung akhir 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatat kinerja lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren positif hingga Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pendapatan premi unitlink tercatat Rp18,79 triliun atau meningkat 13,71 persen secara year-on-year (yoy).
“Secara komposisi, lini usaha PAYDI masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 28 Juli 2026.
Baca juga: Di Tengah Volatilitas Pasar Saham, Bagaimana Kinerja Produk Unit Link?
Menurutnya, kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.
“Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Rancangan RPOJK PAYDI
Adapun, terkait dengan Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI) saat ini masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen.
“RPOJK tersebut ditargetkan dapat selesai pada akhir tahun 2026,” kata Ogi.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Perusahaan Pergadaian Kini Berizin Nasional, Siapa Saja?
Sementara terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri.
Dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan. (*)
Editor: Galih Pratama


