Oleh Paul Sutaryono
BAGAI disambar geledek, tetiba Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) efektif 27 Juli 2026. Mundur atau disuruh mundur? Perry Warjiyo yang memimpin BI sejak 2018 diganti Distry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur BI. Perry Warjiyo mundur ketika independensi BI semakin terkikis dan tergerus. Bagaimana memperkokoh independensi BI kini dan di masa mendatang?
Pada 17 Juni 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan amendemen UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu memberi wewenang kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja, kebijakan, tata kelola dan penggunaan anggaran Bank Indonesia (BI).
Celakanya, evaluasi yang berupa rekomendasi DPR itu bersifat wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dan pemerintah. Wah! Faktor apa saja untuk memperkuat independensi BI?
Evaluasi yang bersifat wajib itu bukan hanya berlaku bagi BI, tetapi juga bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tulisan ini hanya membahas kiat untuk memperkokoh independensi BI.
Apa tugas BI? Menurut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas BI berubah menjadi (a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, (b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan (c) menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial (Pasal 8).
Penambahan tugas pada Pasal 8 huruf (c) itu disebabkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011. Dengan demikian, BI dan OJK memiliki tugas masing-masing untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.
Pasal 10 menyebutkan tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a) dengan mengacu pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan BI.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Media Asing Soroti Independensi BI
Memperkokoh Independensi
Lantas, faktor apa saja untuk memperkokoh independensi BI? Pertama, apa fungsi DPR? DPR memiliki 3 fungsi. Fungsi pertama, fungsi legislasi untuk membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas bersama oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Fungsi kedua, fungsi anggaran. Pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPR dijalankan melalui pembahasan dan pesetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan oleh presiden. Selain itu, DPR memastikan penggunaan anggaran yang transparan, efisien, akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Fungsi ketiga, fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya, DPR mengawasi pelaksanaan UU, penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah agar tidak menyimpang dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Kedua, dengan mencermati ketiga fungsi DPR tersebut, ternyata DPR telah melangkah lebih jauh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja, kebijakan, tata kelola dan penggunaan anggaran BI.
Selama ini, mekanisme pengawasan DPR dilaksanakan melalui rapat kerja (raker), rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan kunjungan kerja (kunker) sebagai instrumen pengawasan. Dalam prakteknya, DPR dapat memanggil BI melalui RDP untuk mengetahui lebih jauh agenda, topik atau kasus tertentu yang mengenai tugas, fungsi dan wewenang BI.
Ketiga, selama ini, BI pun telah mendukung pembagian beban fiskal (fiscal burden sharing) dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Sinergi yang mulai berlangsung pada 2020 itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
Ringkas tutur, Kementerian Keuangan tetap menjaga fiskal, kualitas defisit APBN yang ditujukan untuk belanja yang produktif dan mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3 persen mulai 2023. Sebaliknya, BI menjaga stabilitas nilai tukar, suku bunga dan inflasi agar tetap terkendali.
Apakah pembagian beban fiskal itu melanggar UU? Hal itu telah sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 yang ditegaskan pada UU P2SK. Bahkan beberapa negara pun telah melakukan pembagian beban fiskal seperti Chili, Kolumbia, Hungaria, India, Korea Selatan, Meksiko, Polandia, Filipina, Afrika Selatan, Turki dan Thailand (Sutaryono, Investor Daily 18 Juli 2023).
Keempat, sudah barang tentu pembagian tugas fiskal kepada BI hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Bukan berlangsung terus menerus seperti sekarang ini. Hal itu dapat semakin mengikis independensi BI.
Independensi BI adalah kewenangan penuh yang dijamin oleh undang-undang bagi bank sentral untuk merumuskan dan melaksakan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai rupiah tanpa intervensi atau campur tangan pemerintah dan pihak politik lainnya. Hal ini ditegaskan pada UU Nomor 23 Tahun 1999 dan diperkuat dengan UU Nomor Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Namun independensi BI tetap dimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kewajiban itu diwujudkan melalui pelaporan rutin kepada DPR. Status tersebut bertujuan agar BI dapat melaksanakan peran dan tugasnya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Kelima, namun itu semua bisa berubah. UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK Bagian Kelima A, halaman 58-59 pasal 9A berbunyi: Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (LPS, OJK dan BI) dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
Wah, DPR sudah terlalu jauh melakukan intervensi bukan hanya kepada otoritas BI yang terang benderang memiliki otonomi khusus dan independen. Demikian pula kepada OJK dan LPS.
Apa saja asas yang harus dipenuhi untuk membentuk peraturan perundang-undangan? Berdasarkan pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, terdapat 7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Asas pertama: Asas kejelasan tujuan adalah asas yang bermakna setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Asas kedua: Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah asas yang bermakna setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan yang tidak dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Asas ketiga: Asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan adalah asas yang bermakna pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Asas keempat: Asas dapat dilaksanakan adalah asas yang bermakna setiap pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memperhitungkan efektivitasnya dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Asas kelima: Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah asas yang bermakna bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Asas keenam: Asas kejelasan rumusan adalah asas yang bermakna bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah serta bahasa hukum yang jelas dan mudak dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam inteprestasi dalam pelaksanaannya.
Asas ketujuh: Asas keterbukaan asas yang bermakna bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya (termasuk pemantauan dan peninjauannya), memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
Terkait dengan itu, apakah UU P2SK itu telah memenuhi ketujuh asas tersebut terutama asas pertama: asas kejelasan tujuan, asas keempat: asas dapat dilaksanakan, asas kelima: asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dan asas ketujuh: asas keterbukaan? Tampaknya belum.
Amat dicemaskan bahwa UU P2SK bukannya memperkuat sektor keuangan melainkan justru memperlemah! Padahal DPR yang memiliki fungsi legislasi untuk membentuk undang-undang sudah seharusnya mampu membentuk undang-undang yang baik dan berwawasan jauh ke depan. Undang-undang yang mampu membangun Indonesia dalam menyongsong Indonesia Emas yang adil dan makmur pada 2045.
Baca juga: Respons Bos LPS usai Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Keenam, untuk itu, bolehlah Indonesia belajar dari Deutsche Bundesbank (Bundesbank) sebagai bank sentral Jerman yang setara dengan Federal Reserve AS (The Fed). Bundesbank menjadi bagian dari sistem Bank Sentral Eropa (European Central Bank).
Bundesbank adalah bank sentral pertama di dunia yang diberikan kewenangan penuh. Hal itu diatur dalam UU Bundesbank. Pasca-hiper inflasi Weimar di Jerman (1921-1923), undang-undang dirancang agar kebijakan moneter tidak lagi disetir oleh pemerintah. Hal ini menjadi cetak biru (blue print) global dalam mencegah inflasi tinggi.
Pemerintah tidak dapat memberikan instruksi langsung kepada bank sentral. Bundesbank bertanggung jawab atas stabilitas harga dan mata uang. Harap ingat bahwa kemerdekaan institusi moneter itu memengaruhi reformasi bank sentral di berbagai negara termasuk Bank Indonesia.
Ketujuh, oleh karena itu, BI wajib terus meningkatkan dan melakukan revitalisasi penerapan tata kelola (good corporate governance/GCG) disesuaikan dengan perubahan bisnis. GCG sudah seharusnya menjadi roh bagi BI dalam menjalankan semua tugas dan wewenang dengan profesional, efektif dan efisien. (*)
Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta


