Poin Penting
- LPS menilai kepercayaan masyarakat menjadi kunci menjaga stabilitas perbankan di tengah pesatnya digitalisasi dan perkembangan AI.
- Fundamental perbankan nasional masih kuat dengan rasio permodalan sekitar 24 persen dan NPL di bawah 3 persen.
- LPS memperkuat pencegahan krisis melalui peningkatan literasi, transparansi, komunikasi digital, dan pemanfaatan AI.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa tantangan utama industri perbankan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pengembangan teknologi digital, tetapi juga membangun kepercayaan (trust) masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Hari ini kita memasuki era kecepatan inovasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan manusia maupun regulator perbankan. Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar pengembangan teknologi, tetapi membangun kepercayaan,” kata Anggito, dalam Seminar Nasional & Pelantikan ISEI Jakarta Komisariat Perbanas, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia mengatakan, digitalisasi dan AI telah mengubah cara industri perbankan beroperasi. Kondisi tersebut menuntut regulator dan pelaku industri membangun arsitektur kepercayaan agar inovasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat.
“Semakin digital sistem keuangan, semakin penting peran kepercayaan atau trust,” ujarnya.
Baca juga: Respons Bos LPS usai Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Anggito mengidentifikasi tiga tantangan utama yang dihadapi perekonomian Indonesia, yakni meningkatnya ketidakpastian geopolitik, perubahan persepsi investor yang memengaruhi arus modal, serta tuntutan masyarakat terhadap kebijakan yang lebih transparan dan konsisten.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas institusi dan tata kelola.
“Karena dalam jangka panjang, pasar akan selalu menghargai negara yang memiliki institusi yang kuat,” jelasnya.
Fundamental Perbankan Dinilai Masih Kuat
Di tengah berbagai tantangan global, Anggito menilai kondisi industri perbankan nasional masih relatif kuat. Hal ini tecermin dari rasio permodalan industri perbankan yang berada di kisaran 24 persen atau jauh di atas standar internasional.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap berada di bawah 3 persen.
“Artinya sistem perbankan kita secara mikro memiliki ruang yang cukup kuat untuk menghadapi ketidakpastian,” katanya.
Baca juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam Setiap Keputusan KSSK
Namun, Anggito mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan struktural. Salah satunya, rasio tabungan masyarakat Indonesia yang baru sekitar 32 persen atau termasuk yang terendah di antara negara-negara G20.
“Rasio tabungan kita itu baru sekitar 32 persen, terendah di antara G20. Rasio ini lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia,” imbuhnya.
Rendahnya rasio tabungan tersebut dinilai membatasi kapasitas pembiayaan domestik sehingga perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
Digitalisasi Harus Mendorong Inklusi Keuangan
Di lain sisi, Anggito menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses terhadap layanan keuangan digital.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi atau inovasi teknologi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat menikmati layanan keuangan yang inklusif.
“Saat ini masih terdapat puluhan juta penduduk yang belum memperoleh layanan perbankan berbasis digital yang inklusif maupun formal. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan digitalisasi belum selesai,” katanya.
Baca juga: OJK Optimistis Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga hingga Akhir 2026
Ia menambahkan, perkembangan ekonomi digital Indonesia termasuk yang tercepat di kawasan. Penggunaan QRIS terus meningkat dan industri financial technology (fintech) berkembang pesat. Namun, laju literasi digital masyarakat dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan kecepatan adopsi teknologi.
Menurut Anggito, kondisi tersebut meningkatkan risiko penyebaran misinformasi hingga memicu kepanikan di sektor keuangan.
LPS dan OJK Perkuat Pencegahan Krisis
Anggito menambahkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat sinergi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya, pendekatan pengawasan kini bergeser dari penanganan krisis menuju pencegahan krisis (crisis prevention).
Untuk mendukung upaya tersebut, LPS menyiapkan lima agenda utama, yakni meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memperkuat transparansi, membangun komunikasi krisis digital, memanfaatkan AI untuk mendeteksi risiko secara dini, serta memperkuat kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, dan penyedia teknologi.
“Sejarah menunjukkan bahwa ada tidak ada sistem ekonomi yang runtuh semata-mata karena teknologi. Yang menyebabkan krisis hampir selalu adalah kehilangan kepercayaan atau trust. Karena itulah di era artificial intelligence tugas kita bukan sekadar membangun sistem yang canggih tapi membangun sistem yang semakin dipercaya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


