Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power karena terlambat melaporkan akuisisi saham.
- Perusahaan baru menyampaikan notifikasi tiga hari kerja setelah batas waktu yang ditetapkan.
- PT ITM Bhinneka Power mengakui pelanggaran sehingga perkara diproses melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.
Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp2 M ke Perusahaan Telekomunikasi asal Jepang, Ini Penyebabnya
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023.
“Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat 3 (tiga) hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan,” ujar Fanshurullah dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026.
Perusahaan Akui Pelanggaran
Ia mengungkapkan, dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator. Atas dasar pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tiga Saksi Absen, KPPU Tunda Sidang Kasus Tender Pertamina Hulu Rokan
KPPU Nyatakan Terbukti Melanggar
Setelah mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


