Poin Penting
- Sidang lanjutan dugaan pelanggaran tender di Pertamina Hulu Rokan di KPPU ditunda karena tiga saksi investigator tidak hadir
- Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 ini melibatkan tiga terlapor: PT Pertamina Hulu Rokan, PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo
- Kasus bermula dari pengadaan geomembrane di PHR yang diduga melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha terkait persekongkolan tender di sektor hulu migas.
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran tender Pertamina Hulu Rokan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditunda setelah tiga saksi investigator tidak hadir dalam persidangan, Selasa, 5 Mei 2026.
Sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota majelis Mohammad Reza dan Hilman Pujana.
Dalam agenda pemeriksaan, ketidakhadiran tiga saksi mendorong tim investigator mengajukan permohonan pemanggilan ulang. Permintaan ini diajukan untuk memastikan kelengkapan alat bukti dalam proses persidangan.
Baca juga: DPR dan Pengamat Kritisi Keputusan Denda KPPU ke 97 Pindar
Majelis Komisi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi investigator.
“Penundaan ini dilakukan untuk memastikan proses pembuktian berjalan optimal dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait tender di lingkungan Pertamina Hulu Rokan,” tulis keterangan resmi KPPU, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Diketahui, dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III).
Kasus ini bermula dari proses pemilihan langsung di PHR untuk pengadaan geomembrane, lapisan plastik tebal (HDPE) kedap air yang berfungsi mencegah kebocoran limbah pengeboran minyak ke lingkungan.
Investigator KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik persekongkolan dalam proses tender di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, salah satu entitas strategis di sektor hulu migas Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama


