KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI periode 2020–2024.

"KPK secepatnya akan menyampaikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Budi menjelaskan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, termasuk dokumen-dokumen penting hasil dari penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

"Bukti-bukti sudah dikumpulkan, baik dari tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan yang telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat," katanya.

Baca juga: Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024

Sebelumnya, Kamis, 26 Juni 2025, KPK menggeledah dua lokasi yang berkaitan langsung dengan kasus ini, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.

Penggeledahan Diperluas

Selanjutnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan satu kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara ini, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah dan Kantor Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Namun, KPK masih enggan merinci pemilik rumah dan pemilik perusahaan yang digeledah penyidik. Selain itu, KPK juga belum membeberkan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut.

“Nanti kami akan update hasilnya apa saja,” pungkas Budi Prasetyo.


Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Cover Lipsus Liputan Khusus "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia".
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Mereka yang dicegah memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di BRI, yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama) dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi), yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank.

Baca juga: Dirut Allo Bank Klarifikasi Pencegahannya oleh KPK Terkait Kasus Lama di BRI

Berdasarkan pernyataan resmi KPK, Selasa, 1 Juli 2025, dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62