Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Sejumlah rumah dan satu kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara ini digeledah penyidik.
“Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait, dan juga salah satu perusahaan yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, Budi masih enggan merinci pemilik rumah dan pemilik perusahaan yang digeledah penyidik. Selain itu, KPK juga belum membeberkan secara rinci hasil dari penggeledahan tersebut.
“Nanti kami akan update hasilnya apa saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis, 26 Juni 2025, KPK telah lebih dulu menggeledah dua lokasi utama dalam proses penyidikan awal, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Terkait Kasus Lama
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.
Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.

Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Mereka yang dicegah memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi di BRI, yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama) dan Indra Utoyo (mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi), yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank.
Baca juga: Dirut Allo Bank Klarifikasi Pencegahannya oleh KPK Terkait Kasus Lama di BRI
Berdasarkan pernyataan resmi KPK, Selasa, 1 Juli 2025, dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (*)