Poin Penting:
- DJP memastikan pajak marketplace tidak menjadi alasan kenaikan harga produk.
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
- Pemungutan pajak efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pajak marketplace tidak akan mendorong kenaikan harga produk. Pemerintah menegaskan aturan baru hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak.
Kebijakan itu tidak menambah jenis pajak baru bagi penjual. Perubahan hanya memindahkan pemungutan dari penjual kepada platform e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan konsumen tidak semestinya terdampak. Harga barang juga tidak seharusnya berubah akibat kebijakan tersebut.
Baca juga: PPh Marketplace Berpotensi Timbulkan Pajak Ganda, Integrasi Data Jadi Kunci
Pajak Marketplace Hanya Ubah Mekanisme Pemungutan
Inge menjelaskan kewajiban pajak tetap sama seperti sebelumnya. Perbedaannya, pemungutan kini dilakukan langsung oleh marketplace.
“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya. Sebetulnya selama ini jumlahnya sama, tapi kalau dulu (pajak) disetor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace,” kata Inge di Jakarta, dikutip Antara, Senin (20/7/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Pemungutan dilakukan saat transaksi dibayarkan melalui platform.
Marketplace Wajib Pungut PPh Penjual
Dalam mekanisme baru, konsumen tetap membayar seperti biasa melalui platform. Selanjutnya, marketplace memungut PPh penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetor pajak ke kas negara, lalu melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Kewajiban itu hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Penjual di bawah batas tersebut tidak dikenai mekanisme pemungutan ini.
Inge kembali mengingatkan kebijakan tersebut bukan alasan untuk menaikkan harga barang. DJP juga telah berdiskusi dengan asosiasi pelaku usaha agar tidak muncul biaya tambahan bagi konsumen.
“Setelah kami mengumumkan tadi memang keinginan kami adalah edukasi. Sebetulnya kita berbicara dengan asosiasinya, mulai dari asosiasi marketplace sendiri, idEA, bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita bicara. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” ujarnya.
DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru
DJP terus melakukan sosialisasi bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat.
Saat ini, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Karena itu, kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace baru efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


