Poin Penting
- OJK memastikan isu likuiditas perbankan mereda setelah pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himbara
- OJK mengusulkan tenor penempatan dana SAL diperpanjang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- OJK meminta penarikan dana SAL dilakukan bertahap agar tidak mengganggu likuiditas perbankan.
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan tidak ada lagi isu mengenai likuiditas perbankan usai pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di himpunan bank milik negara (Himbara).
Hal itu diungkapkan Dian usai rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (20/7/2026) di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Dian menyatakan, dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan secara spesifik terkait isu penempatan dana SAL.
Baca juga: Pakar Nilai Dana SAL di Himbara Sesuai Regulasi untuk Perkuat Disiplin Fiskal
“Tidak spesifik sih (pembahasan penempatan dana SAL). Tidak ada isu lagi karena sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan untuk diperpanjang. Jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi,” ujar Dian saat ditemui usai raker di Kompleks DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.
Dian membeberkan, otoritas meminta agar jangka waktu atau tenor penempatan dana di Himbara tersebut diperpanjang. Meski demikian, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jangka waktu yang mungkin kalau boleh diperpanjang walaupun mungkin itu terserah Menteri Keuangan tentu saja jangka waktu yang mungkin di-extend,” tambahnya.
Baca juga: OJK: Tambahan Dana SAL di Himbara Berpotensi Perkuat Pendanaan Industri Pindar
Selain itu, kata Dian, OJK juga meminta agar pemerintah dalam menarik penempatan dana SAL di Himbara dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme perbanan pada umumnya.
“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match antara dana pihak ketiga (DPK) dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek, nah ini kan kalau jumlahnya besar itu harus ada pentahapan,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama


