Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap tabir kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Setelah melakukan penggeledahan di kantor kementerian tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mendadak Datangi KPK, Ada Apa?
Meski jumlah tersangka sudah diumumkan, Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai identitas maupun latar belakang kedelapan tersangka tersebut. Apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya—semuanya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Budi juga masih merahasiakan hasil penyitaan yang didapat dari penggeledahan Kantor Kemenaker.
“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Tanah-Apartemen Senilai Rp9 Miliar
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat mengisyaratkan penetapan tersangka dalam kasus ini, meski jumlah pastinya masih sempat simpang siur.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” kata Fitroh seperti dilansir Antara, Selasa. (*)










