Poin Penting
- Sektor properti dan konstruksi berkontribusi sekitar 9-14 persen terhadap PDB Indonesia.
- Pemerintah menyiapkan insentif dan kebijakan pembiayaan untuk menjaga permintaan properti.
- Penguatan sektor properti diarahkan pada peningkatan produk dalam negeri dan rantai pasok domestik.
Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong penguatan ekosistem sektor properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan efek berganda yang sangat besar, sektor properti berkontribusi sekitar 9-14 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong pertumbuhan sektor properti melalui berbagai instrumen kebijakan. Mulai dari insentif perpajakan, pelonggaran pembiayaan properti, hingga penguatan penggunaan produk dan rantai pasok dalam negeri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pujo Setio, dalam malam puncak The People’s Choice 2026 di Jakarta.
Menurut Pujo, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, ekosistem properti berkaitan erat dengan sekitar 183 subsektor industri pendukung.
“Ekosistemnya melibatkan sekitar 183 subsektor, mulai dari industri semen, baja, keramik, kaca, hingga perbankan lewat pembiayaan KPR,” kata Pujo, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Konsumen Makin Kritis, Industri Properti Didorong Perkuat Ekosistem Terintegrasi
Pemerintah Dorong Pembiayaan Properti
Dengan efek berganda sebesar itu, penguatan sektor properti tidak hanya berdampak bagi industri perumahan dan konstruksi, tapi juga mendorong aktivitas ekonomi dan memperkuat rantai pasok di dalam negeri. Utamanya bagi ratusan industri turunan yang terkait dengan sektor properti.
Pujo melanjutkan, selain kontribusi sektor real estate dan konstruksi yang mencapai 9-14 persen terhadap PDB nasional, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja.
Maka itu, pemerintah menaruh perhatian serius bagi penguatan sektor properti dalam upaya menjaga resiliensi ekonomi nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong permintaan terhadap properti.
Baca juga: Survei BI: Harga Properti Residensial Naik Tipis di Kuartal II 2026
Beberapa instrumen kebijakan yang sudah disiapkan antara lain insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), kebijakan Loan to Value (LTV) kredit properti hingga 100 persen, serta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan LTV hingga 100 persen atau acap disebut down payment 0 persen untuk kredit atau pembiayaan properti juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga tersebut diharapkan dapat menjaga akses masyarakat terhadap pembiayaan sekaligus menopang permintaan di sektor properti.
Perkuat Produk dan Rantai Pasok Dalam Negeri
Di sisi lain, pemerintah tidak hanya berfokus pada stimulus dari sisi permintaan. Penguatan ekosistem properti juga diarahkan pada sisi produksi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan optimalisasi rantai pasok domestik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembangkan ekosistem sektor properti yang lebih produktif dan efisien. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong integrasi infrastruktur energi baru dalam pengembangan kawasan hunian modern.
“Penguatan sektor properti selanjutnya perlu diarahkan pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan optimalisasi rantai pasok domestik, sekaligus mendorong integrasi infrastruktur energi baru dalam pengembangan kawasan hunian modern,” jelas Pujo.
Berbagai kebijakan itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri properti, sekaligus menciptakan efek berganda yang lebih besar bagi sektor-sektor pendukungnya. (*) Ari Astriawan


