Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen

Kolaborasi BPJS Kesehatan-Kemenkum Dorong Kepesertaan JKN 100 Persen

Jakarta – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang “Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penandatangan ini merupakan upaya untuk memperkuat peran BPJS Kesehatan dan Kemenkum dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kementerian Hukum akan memberikan support kepada BPJS Kesehatan, agar ke depannya, produk dan layanannya bisa dirasakan lebih baik oleh masyarakat sekitar,” ujar Andi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: Catat! Bos BGN Pastikan Gaji Pekerja MBG Tak Dipotong untuk Bayar Premi BPJS

Salah satu bentuk konkret kerja sama antara kedua pihak adalah dalam hal integrasi data. Andi menjelaskan, Kemenkum memiliki data dan kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan, misalnya untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat.

“Integrasi data antara kementerian hukum dan BPJS Kesehatan siapa tahu (bisa digunakan) untuk mencapai tingkat kepesertaan yang kurang 2 persen tadi, sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap sustain, jangan sampai berkurang,” jelasnya.

Selain integrasi data, Kemenkum juga akan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menyusun program kerja terkait edukasi dan literasi masyarakat mengenai isu-isu kesehatan.

Target Kepesertaan 100 Persen

Kerja sama ini disambut positif oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia berharap penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga mencapai seluruh penduduk Indonesia.

“Dengan penandatangan (MoU) ini, kita berharap, bahwa 100 persen dari seluruh masyarakat di Indonesia itu bisa ikut terlindungi jaminan kesehatannya,” ujar Ghufron.

Baca juga: Ditanya Soal Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini

Ghufron menyebutkan hingga saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 279,6 juta jiwa, atau sekitar 98,13 persen dari total penduduk Indonesia.

“Semoga, penandatangan nota kesepahaman ini, dapat semakin menguatkan komitmen, bersama, dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, melalui jaminan kesehatan, yang, semakin baik,” tegasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

Top News

News Update